JAYAPURA (PT) – Pemerintah Kota Jayapura memberlakukan transisi darurat mulai 4 Juli sampai 2 Agustus 2020 dengan membuka tempat-tempat ibadah.
Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru kepada wartawan, Jumat (3/7) mengungkapkan pembukaan tempat ibadah tetap memperhatikan standar kesehatan.
“Kota Jayapura memang mulai besok (Sabtu-red) membuka tempat ibadah, sementara aktivitas di Kota Jayapura kita majukan sampai pukul 18.00 Wit,”katanya.
Sementara mengenai razia masker, Rustan Saru menilai selama 14 hari pelaksanaan setiap hari pelanggaran terus meningkat.
“Sehingga akan ada langkah berikutnya, tetapi masih menunggu peraturan Perda yang akan memback up kita,”jelasnya.
Sebab menurut Rustan bahwa jika tidak ada Perda yang mendukung, Pemkot tidak punya dasar hukum melakukan tindakan pemberian sanksi.
“Kalau Perda belum ada, kita bisa ditntut yang bersangkutan,” katanya lagi.
Sementara terkait masa new normal, Pemerintah Kota Jayapura belum dapat menerapkan new normal.
Sebab, grafik penyebaran pandemic Covid-19 di wilayah Port Numbay belum mengalami penurunan.
“Dengan adanya transisi darurat, new normal belum diberlakukan, karena ketika grafik pandemi sudah menurun atau rata baru diberlakukan new normal, sementara di Kota Jayapura belum bisa karena tingkat penyebaran kita di Kota Jayapura per minggu 1,8 persen, per bulan 1,9 artinya satu orang positif Covid-19 bisa menyebar dua orang,”bebernya.
Ia berharap grafik penurunan atau pasien positif pandemi virus asal Wuhan, China mulai meningkat bulan ini.
“Penyebaran ada dua faktor yakni pasien yang positif dan penyembuhan Covid-19. Artinya semakin banyak sembuh namun semakin sedikit tertular berarti kakan semakin aman untuk normal,” tandasnya. (ing/rm)