TEMINABUAN (PT) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) menggelar sosialisasi Peraturan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sosialisasi PKPU tersebut, mengingat telah terjadi perubahan mendasar di beberapa pasal dari PKPU sebelumnya yakni PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. kegiatan yang berlangsung di gedung Aula Kantor Distrik Teminabuan, Kamis ( 13/8)
Kegiatan ini ditujukan pada pimpinan partai politik, Bawaslu, TNI/ Polri dan sejumlah stakeholder terkait yang berkaitan langsung dengan Pilkada Kabupaten Sorsel.
Ketua KPU Sorsel, Ester Homer, SE dalam sambutannya mengatakan sosialisasi PKPU Nomor 1 Tahun 2020 ini sangat penting dan sebagai informasi awal bagi para pimpinan Parpol dalam mempersiapkan persyaratan administrasi yang berkaitan dengan syarat pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Pembukaan pendaftaran pada 4-6 September 2020 mendatang. Sosialisasi ini sangat penting bagi partai politik dimana ketika saat KPU membuka pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah nantinya partai politik pengusung sudah siap persyaratan baik itu syarat pencalonan maupun syarat calon,” terangnya.
Ia menambahkan, parpol yang saat ini sudah mengeluarkan dukungan rekomendasi kepada pasangan calon agar segera menyiapkan diri bersama paslonnya.
Terutama syarat pencalonan dan syarat calon yang termuat dalam PKPU Nomor 1.
Dimana, lanjutnya, hal ini merupakan aturan dari undang-undang sehingga pihaknya berharap pimpin partai politik pengusung bersama dengan pasangan calon yang diusung sudah siap.
Senada denhan itu, anggota komisioner KPU Sorsel, Nahum Krimadi berharap kepada masing- masing pimpinan parpol pengusung agar selalu berkonsulati dan berkoordinasi dengan KPU.
“Kami komisioner dan staf sekertariat KPU siap melayani. Kami berharap, kita semua proaktif mengawal proses pilkada Kabupaten Sorong Selatan tahun 2020” tandasnya. (krim/rm)