JAYAPURA (PT) – Guna menghindari tenaga honorer titipan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua akan sangat selektif dalam menetapkan nama yang akan diusulkan pada pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai.
Kepala BKD Provinsi Papua, Drs. Nicolaus Wenda mengungkapkan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi pegawai berdasarkan Surat Keputusan OPD.
“Jadi kami melakukan verifikasi data berdasarkan SK dan tidak menerima tambahan dari luar dan ini bukan membuka peluang penerimaan honorer baru tetapi untuk mengatasi masalah yang selama ini tidak diurus nasibnya,” kata Wenda.
Dikatakannya, tenaga honorer yang akan diakomodir merupakan tenaga honorer yang benar-benar telah honor dan bekerja selama ini baik di provinsi maupun di kabupaten/kota.
“Kita tidak menerima yang baru tetapi yang sudah ada dan yang selama ini telah bekerja, oleh karena itu kami validasi data dan menyusun dengan baik berdasarkan analisis dan peta jabatan pada masing-masng kabuaten dan provinsi,” terangnya.
Lanjutnya, untuk menentukan hal tersebut maka BKD Provinsi Papua akan melakukan pertemuan dengan Kepala BKD, Sekda dan Bupati kabupaten/kota untuk membuat kesepakatan.
“Kami sudah mengundang Kepala BKD Se-Papua, Bupati dan Sekda untuk bersama-bersama melaksanakan kesepakatan pengangangkatan tenaga honorer,” ujarnya.
Ia mengaku pertemuan rencananya akan dilakukan, Selasa (15/9), untuk membahas pengaturan tenaga honorer di kabupaten/kota maupun provinsi.
“Pak Wagub telah menyampaikan permintaan 20.000 tenaga honorer di Papua secara umum, namun secara rinci besok kami akan melakukan pertemuan dengan Kepala BKD dan para Bupati serta Sekda Se-Papua untuk mengambil kesepakatakan bersama tentang pelaksanaan kesiapan penerimaan honorer,” ucapnya.
Disinggung mengenai jumlah tenaga honorer, Wenda mengaku untuk provinsi sekitar 552 orang, sementara untuk kabupaten/kota sekitar 15.000 orang.
“Untuk pembagiannya, kemungkinan kami akan bagi per kabupaten/kota dan provinsi,” katanya lagi.
Mengenai larangan OPD menerima tenaga honorer baru, ia mengaku sudah ada edaran Gubernur agar OPD tidak lagi melakukan perekrutan honorer.
“Sudah ada surat edaran Gubernur tahun 2013 bahwa kepala OPD atau SKPD tidak berhak menerima tenaga honorer itu sudah jelas, edaran sudah ada. Namun sementara ini OPD tidak menaati edaran tersebut, sehingga terjadi pembengkakan honorer,” tambahnya. (ing/rm)