JAYAPURA (PT) – Sebanyak 59 orang pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM di Gedung Negara, Kamis (4/3).
Pelantikan dan pengukuhan pejabat fungsional ini dihadiri oleh Pj. Sekda Papua, Doren Wakerkwa, SH, Asisten Bidang Umum, DR. Ridwan Rumasukun, Staf Ahli Gubernur dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Nicolaus Wenda dan beberapa kepala OPD lainnya.
Ke 59 pejabat fungsional yang dilantik terdiri dari 20 pejabat fungsional ahli madya, 20 pejabat fungsional ahli muda, delapan pejabat fungsional ahli pertama, satu pejabat fungsional pelaksana lanjutan dan 11 pejabat fungsional pelaksana.
Wakil Gubernur, Klemen Tinal mengungkapkan pejabat fungsional yang dilantik tersebut untuk membantu OPD dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Oleh karena itu, ia mengajak pejabat yang baru dilantik agar dengan sungguh-sungguh bekerja membantu Gubernur, Wakil Gubernur dan Kepala OPD dan membangun Papua kedeoan lebih baik lagi.
“Dalam melaksanakan tugas pemerintahan semua bersifat tentatif, namun disesuaikan dengan undang-undang yang ada. Pemerintahan dinamis tetapi berbobot dan selalu memperhatikan kualitas maupun kuantatif serta menyesuaikan undang-unddang yang  berkembang,” ujar Wagub Klemen Tinal.
Menurutnya, pelantikan ini hendaknya dapat menjadi pemicu untuk peningkatan kinerja dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dalam menyelenggarakan roda pemerintahan di serta melaksanakan tanggungjawab.
“Menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas dan komitmen terhadap tugas dan tanggungjawab,” tuturnya.
Selain itu, dapat membangun sinergi dan kerjasama yang lebih kuat dan harmonis, sekaligus memacu pemikiran dan ide-ide  baru untuk merespon dan memecahkan persolan serta tantangan baru yang mungkin terjadi.
“Secara khusus untuk pelaksanaan PON di Papua, saya ingatkan saudara memiliki peran dan tanggungjawab terkait persiapan baik infrastruktur maupun teknis penyelenggaraan agar memberikan perhatian penuh terhadap kegiatan tersebut,” tegasnya.
Dia mengharapkan kepada yang baru dilantik  segera melakukan langkah-langkah atau terobosan agar secepatnya menyelesaikan tugas-tugas yang cukup berat dan kompleks dengan memperhatikan norma juga ketentuan yang berlaku.
“Pelantikan pejabat fungsional yang baru saja dilaksanakan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil,” katanya lagi.
Dia menambahkan promosi pejabat mengacu pada pelaksanaan kinerja pejabat dalam melaksanakan amanah yang diemban serta didasarkan pada kebutuhan organisasi  untuk menjawab tantangan dihadapi yang semakin kompleks. (lam/rm)