Penjabat Bupati Nabire, Anton Mote
JAYAPURA (PT) — Penjabat Bupati Nabire, Anton Mote mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Nabire telah menyepakati anggaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sekitar Rp. 30 miliar.
Bahkan, kata Bupati Anton, pihak KPU Nabire telah menggelar pleno untuk memutuskan PSU direncanakan tanggal 14 Juli 2021 mendatang.
Tak hanya itu, Bupati Anton juga mengakui, pihaknya telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tinggal mengikuti tahapan- tahapan yang sudah ditetapkan KPU setempat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, para kandidat, tokoh-tokoh politik, partai politik harus mensukseskan PSU dengan harapan tidak boleh lagi ada konflik atau kecurangan dan lain-lain,” tegas Bupati Nabire, Anton Mote kepada wartawan, Rabu (28/4).
Ia juga berpesan kepada semua kandidat untuk memainkan peran politik dengan aturan yang benar supaya tidak terjadi masalah.
Untuk itu, pihaknya berharap PSU cukup di Nabire saja, pleno KPU juga di Nabire dan tidak boleh dibawah lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena justru akan terjadi kerugian yang lebih besar lagi.
“Kalau sampai berujung lagi di MK dan terjadi PSU ketiga maka pemerintah sudah tidak punya biaya lagi,” pungkasnya. (fil/rm)