Lukas Enembe, SIP, MH
JAYAPURA (PT) – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam) pada Kamis (29/4) secara resmi telah mengumumkan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua adalah kelompok teroris, ditanggapi serius oleh Pemerintah Provinsi Papua dengan mengeluarkan tujuh poin pernyataan sikap.
Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH melalui Juru Bicara, M. Rifai Darus, SH dalam rilisnya mengatakan, Pemerintah Pusat melalui Menkopolhukam, Prof. Mahfud MD mengumumkan bahwa KKB di Papua dan segala nama organisasi dan orang yang berafiliasi didalamnya merupakan tindakan teroris.
Oleh sebab itu, Gubernur Papua memberikan tujuh pernyataan sikap atas penetapan KKB sebagai teroris yakni pertama, terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik, dengan demikian penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan obyektifitas negara dalam pemberian status tersebut.
Kedua, Pemprov Papua sepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari KKB adalah perbuatan yang meresahkan, melanggar hukum serta menciderai prinsip-prinsip dasar HAM.
Ketiga, Pemprov Papua meminta kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris.
“Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum,” ungkapnya.
Keempat, Pemprov Papua mendorong agar TNI dan Polri terlebih dahulu untuk melakukan pemetaan kekuatan KKB yang melingkupi persebaran wilayahnya, jumlah orang dan ciri-ciri khusus yang menggambarkan tubuh organisasi tersebut.
Menurutnya, hal ini sangat dibutuhkan, sebab Pemprov Papua tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak dan salah tangkap yang menyasar penduduk sipil Papua.
Kelima, Pemprov Papua juga berpendapat bahwa pemberian label teroris kepada KKB akan memiliki dampak psikososial bagi warga Papua yang berada di perantauan.
“Yang kami khawatirkan dan ditakutkan akan memunculkan stigmatisasi negatif yang baru bagi warga Papua yang berada di perantauan,” tegasnya.
Keenam, Pemprov Papua juga berpendapat bahwa Pemerintah Pusat sebaiknya melakukan komunikasi dan konsultasi bersama Dewan Keamanan PBB terkait pemberian status teroris terhadap KKB.
Ketujuh, Pemprov Papua menyatakan bahwa rakyat Papua akan tetap dan selalu setia kepada NKRI, sehingga pihaknya menginginkan agar pendekatan keamanan (security approach) di Papua dilakukan lebih humanis dan mengedepankan pertukaran kata dan gagasan bukan pertukaran peluru. (rm)