Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Papua, R. Ham Pagawak

JAYAPURA (PT) – Surat Mendagri yang ditandatangani Dirjen Otda tentang pengangkatan Sekda Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Plh. Gubernur Papua kian menuai protes.

Jika sebelumnya Juru Bicara Gubernur Papua, M. Rifai Darus sudah menyatakan ada indikasi mal administrasi, kini protes datang dari DPD Partai Demokrat Papua.

Wakil Ketua I DPD Partai Demokrat Papua, R. Ham Pagawak menegaskan, Demokrat Pupua tidak tinggal diam setelah terbitnya surat Dirjen Otda yang menunjuk Sekda Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur Papua.

Partai berlambang bintang merci ini menyatakan ditunjuknya Sekda Flassy sebagai Plh Gubernur Papua, sebagai upaya diskriminasi dan kudeta politik, yang sengaja dilakukan pemerintah pusat melalui Sekda Dance Flassy

“Pak Gubernur kaget ada surat penunjukkan Sekda sebagai Plh dan bahkan memang tidak pernah ada surat maupun pemberitahuan sebelumnya baik dari Sekda ataupun Dirjen Otda,” tegas RHP sapaan akrab Ricky Ham Pagawak, Jumat (25/6).

RHP bahkan membeberkan sejumlah ketidakwajaran tahapan administrasi hingga akhirnya Dirjen Otda mengeluarkan surat penujukkan Sekda Flassy sebagai Plh Gubernur.

“Surat dikirim pagi kemudian siangnya sudah keluar SK Plh. Apakah itu wajar? Nah Sekda juga sebagai bawahan Gubernur tidak pernah berkoordinasi dan bahkan informasinya yang mengajukan surat untuk Plh itu Sekda Flassy sendiri. Itu kan sudah keterlaluan,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut RHP, Demokrat tidak akan tinggal diam melihat tindakan Sekda yang dinilai mal adminstrasi tersebut.

“Gubernur adalah Ketua DPD kami, jadi kami tegas minta Mendagri mencabut surat penunjukan Sekda dan kembalikan nama baik Gubernur Papua,” tegas RHP dengan nada keras.

Diakui RHP, sebagai bentuk dukungan kepada Gubernur Papua yang notabanenya dipilih oleh rakyat maka saat ini masyarakat sudah memadati Kantor Sekretariat DPD Partai Demokrat Papua dan menyatakan sikap akan menduduki Kantor Gubernur Papua serta minta Sekda Flassy turun dari jabatannya saat ini.

“Jadi selama belum ada surat pencabutan Plh Gubernur, mereka akan menuntut dan duduki Kantor Gubernur. Ini tuntutan masyarakat,” pungkasnya. (rm)

LEAVE A REPLY