Gubernur Papua, Lukas Enembe saat memimpin rapat dengan pimpinan OPD yang membahas masalah covid 19 di Hotel Suni Abepura, Rabu (21/7)

JAYAPURA (PT)—Pemerintah Provinsi Papua membuat suatu kebijakan baru dalam menghadapi tingginya angka penderita Covid 19 di beberapa daerah di Papua.

Dilaporkan dari hasil pertemuan Gubernur dengan seluruh OPD di lingkungan Pemprov Papua bahwa akses keluar masuk manusia dari udara (bandara) dan laut (pelabuhan) bakal di tutup alias dilockdown terhitung dari tanggal 1 hingga 28 Agustus 2021 diikuti pemberian kompensasi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Pasalnya, kebijakan tersebut dipandang penting diambil guna menekan penyebaran virus Covid-19 yang makin meningkat.

Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua mewakili Gubernur, Doren Wakerkwa, SH, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang penanganan pandemi menjelaskan RDP tentang penanganan untuk menindaklanjuti, Rapat Terbatas para kepala daerah Se-Indonesia via zoom meeting dipimpin langsung Presiden Joko Widodo terkait pandemi Covid-19, Senin (19/7) lalu.

Oleh karena itu, terangnya, Gubernur minta masyarakat agar mematuhi kebijakan tersebut untuk menyelamatkan manusia.

Apalagi seluruh rumah sakit di Kota dan Kabupaten Jayapura over kapasitas dalam menangani pasien Covid-19, juga keterbatasan peralatan medis.

Namun demikian, ucapnya, pihaknya bersama Forkopimda Pemprov Papua membahas lebih detail besaran kompensasi yang harus dibayarakan kepada masyarakat terdampak Covid-19.

“Termasuk sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan,” bebernya.

Menurut Doren, Gubernur juga menyampaikan selama lockdown akses udara dan laut, baik jalur penerbangan maupun perairan ditutup sementara, kecuali pada aktivitas yang berhubungan dengan PON XX Papua 2021 dan PEPARNAS XVI Papua 2021.

Selain itu, tempat-tempat pelayanan umum dan pusat perdagangan, seperti mall, swalayan, pasar, restoran, cafe dan lain-lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan massal ditutup sementara.

“Kita kembalikan kepada para Bupati dan Wali Kota, untuk mengatur penerapan PPKM berskala mikro sesuai kebijakan daerah masing-masing,” ucapnya.

Doren mengatakan pihaknya pembahasan hal-hal teknis bersama Forkopimda Papua, Tim Satgas Covid-19 Papua mulai Kamis (22/7/2021).

Selanjutnya dirumuskan dan ditandatangani Gubernur Papua, untuk pemberlakuan di seluruh kabupatèn/kota se Papua. (fil/rm)

LEAVE A REPLY