JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 3.561.932 perbulan.

Penetapan UMP Papua ini sebagaimana pengumuman No.561/13887/SET tentang UMP Provinsi Papua tahun 2022.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jery A Yulianto melalui siaran pers Jumat (19/11) menuturkan Sekda Papua, Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE, MM atas nama Gubernur Papua menyatakan, berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua, tentang penetapan UMP, maka ditetapkan UMP Provinsi Papua tahun 2022 sebesar Rp 3.561.932, per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen yakni Rp 45.232. (fil/rm)

LEAVE A REPLY