JAYAPURA – Pemerintah Kabupaten/Kota diminta untuk segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap pertama tahun 2017. Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Papua, Ridwan Rumasukun kepada wartawan, Kamis (13/7/2017).

Ia mengatakan, Pemprov Papua merencanakan akan kembali mengusulkan pencairan dana Otsus tahap II pada bulan Agustus 2017 mendatang. “Kita belum usulkan dana otsus tahap II karena akumulasi dari pencairan dana Otsus harus pertanggungjawab dulu tahap pertama baru kita masukan ke pemerintah pusat,”ungkapnya.

Meski ia tidak merincikan kabupaten dan kota mana yang belum masukan laporan pertanggungjawaban namun pihaknya meminta agar laporan penggunaan dana Otsus agar dapat segera disampaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Sebab, menurutnya, setiap tahun ada beberapa kabupaten sering terlambat dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

“Ya, bagi kabupaten yang belum melaporkan pengunaan dana Otsus, agar segera dilaporkan. Sehingga Dana Otsus termin kedua bisa diturunkan,”jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan ke kabupaten/kota melalui grup media social yakni whatsapp. Pasalnya, pihaknya menilai lebih efektif untuk membangun komunikasi melalui grup whatsapp tersebut dari pada harus surat menyurat.

“Dana Otsus kepentingannya untuk layanan dasar. Dimana penyaluran dana Otsus untuk kabupaten/kota sesuai dengan pembagian yang diatur dalam Perdasus nomor 25 tahun 2013. Tentunya setelah penyaluran dana Otsus, kabupaten/kota diharapkan dapat menggunakan dengan baik dan menyampaikan laporan penggunaan dananya tepat waktu,”tandasnya. (lam/rm)

LEAVE A REPLY