JAYAPURA – Pelayanan kesehatan kepada masyarakat Papua diharapkan lebih fleksibel, dikarenakan orang asli Papua (OAP) mendapat 2 jaminan pelayanan kesehatan yakni mendapat jaminan dari dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam bentuk Kartu Papua Sehat (KPS) dan sebagai warga negara mendapat jaminan pelayanan kesehatan dalam bentuk BPJS kesehatan.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, SPoG (K) di ruang kerjanya.
“Aturan perundang-perundangan kan sudah jelas dimana KPS itu kan perintah undang-undang, dimana OAP itu kan mendapat jaminan dari dana Otsus dan dari pemerintah pusat melalui BPJS,”ungkapnya.
Dirinya menyebutkan bahwa pada prinsipnya tidak ada dobel pembiayaan antara KPS maupun BPJS, karena BPJS Kesehatan hanya menampung, tetapi tidak membiayai secara keseluruhan. Sehingga pembiayaan yang tidak tercover BPJS, itu diback up oleh KPS.”KPS ini kan membayar jasa pelayanan kesehatan, jika dibandingkan dengan BPJS.
“Saya pribadi berpendapat bahwa, okelah aturan tetap ditegakan, tetapi kita harus melihat kembali bahwa yang membutuhkan pelayanan ini kan orang asli Papua dan itu diklaim di KPS, nah ini yang saya harapkan menjadi perhatian dari teman-teman di rumah sakit,”sebutnya.
Kata Sumule, dirinya sudah beberapa kali didatangi oleh pasien yang berasal dari daerah pedalaman yang mengeluhkan soal hal tersebut.
“Kita selalu menerima masyarakat dari pedalaman yang dirujuk dan mereka kan yang memberi rujukan itu pilot penerbangan misionaris, padahal mereka ini kan bukan dokter tetapi terlatih dengan baik, nah ini yang menjadi perhatian kita juga dan apa yang ditulis itu kita anggap sebagai rujukan,”bebernya. (ama/rm)