SENTANI (PT) – Perjelas status kepemilikan tanah, Pemerintah Kabupaten Jayapura gelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang pembentukan tim Gugus Tugas Reforma Agraria ( GTRA) yang berlangsung di Suni Garden Like Hotel, Kamis (19/5) siang.
Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro mengatakan, legalitas tanah memang harus jelas, sebab kalau tidak jelas maka tentunya di perbankan juga tidak laku, sehingga kegiatan ini merupakan solusi yang tepat untuk memperjelas status tanah.
“Sebenarnya itu kalau kita punya sertifikat tanah yang jelas itu perbankan bisa membantu kita modal usaha. Oleh sebab itu kegiatan ini saya pikir solusi yang tepat untuk memperjelas status tanah, agar perbankan bisa mengaku jikalau ada masyarakat yang melakukan pinjaman ke perbankan dengan jaminan sertifikat tanah,” ucap Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro dalam sambutannya pada kegiatan tersebut.
“Kalau status tanah jelas itu kita mau buat apa saja itu bebas, yakni kita mau lakukan pinjaman ke perbankan atau buat usaha cocok tanam itu semua baik-baik saja,” paparnya.
Katanya, status tanah jelas itu sangat penting juga untuk anak cucu kedepannya. Sehingga dirinya berharap, apa yang dirumuskan pada kegiatan ini bisa dapat berlangsung dengan baik.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Jayapura, Yosep Simon Done saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, yakni tanah yang belum jelas kepemilikanya akan diperjelas kemudian nantinya akan dikelola oleh pemerintah dalam hal ini dinas-dianas terkait.
“Pada kegitan ini ada beberapa dinas yang ikut terlibat didalamnya. Karena jika ada tanah yang dimiliki masyarakat akan diperjelas statusnya kemudian nantinya dikelola oleh dinas, misalnya dinas pertanian, perikanan atau lain sebagainya, yang mana sesuai kondisi tempat di tanah tersebut, yang nantinya akan menjadi pendapatan bagi masyarakat setempat. Jadi secara tidak langsung tanahnya tidak diterlantarkan, melainkan bermanfaatbagi,” ujarnya.
Lanjutnya, pada dasarnya bagaimana ini semua tujuannya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat, dengan memberdayakan potensi yang ada di masing-masing tempat masyarakat hukum adat itu sendiri. (tinus/nald)