SENTANI (PT) – Dari bulan Januari sampai Mei 2022, Polres Jayapura berhasil mengungkap dua puluh empat kasus narkotika jenis ganja dan shabu dari tiga puluh satu tersangkanya.
“Narkotika jenis ganja yang kita amankan sebanyak dua ribu dua puluh koma tuju puluh tiga 2.020,73 gram. Sementara untuk jenis shabu yang kita amankan sebanyak tiga puluh satu koma delapan puluh tiga gram. Selain itu ada juga minuman lokal jenis ballo, cap tikus dan boplas 0 liter,” ucap Kapolres Jayapura, AKBP. Fredrickus Maclarimboen kepada sejumlah wartawan di Sentani, Rabu (25/5/) siang.
Ia menjelaskan, untuk kasus shabu berasal dari luar, yakni didatangkan melalui jalur udara dana laut. Sementara untuk ganja dari negara tetangga, yakni PNG yang di datangkan melalui jalur darat.
Lanjutnya, sementara untuk perkembangan kasus ada 21 kasus, yakni kasus proses sidik ada enam kasus. Untuk tahap satu sebanyak lima kasus, dan tahap dua sebanyak tiga belas kasus.
“Yang jelas tentunya kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus narkotika di titik-titik yang menjadi target,” pungkasnya. (tinus)