SENTANI (PT) – Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Kabupaten Jayapura, Elvina Situmorang mengatakan, usulan mengenai perubahan nama distrik ada mekanisme yakni salah satunya harus mempunyai Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu diungkapkannya karena Distrik Sentani Barat Kabupaten Jayapura diusulkan oleh masyarakat adat supaya dirubah namanya menjadi nama Distrik Moi.

Bahkan terwacanakan oleh tokoh masyarakat adat Distrik Sentani Barat pada saat kunjungan kerja dari Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura beberapa waktu yang lalu.

“Kalau untuk merubah nama sebuah distrik itu harus ada Perda. Karena yang namanya penetapan nama suatu distrik itu harus dilakukan dengan Perda tidak bisa SK saja,” ucap Elvina Situmorang saat dikonfirmasi wartawan di Sentani, Jumat (1/7) siang.

Katanya, mengenai perubahan nama distrik ini juga harus didukung dari sebuah kajian ataupun penelitian mengenai hal tersebut. Kajian ataupun penelitian ini bisa diusulkan bisa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat kampung bisa juga diusulkan dari bagian pemerintahan.

“Bisa dilakukan penelitiannya nanti di Litbang karena fokus penelitian dan kajian itu berada di Litbang,” paparnya.

Lanjutnya, apabila memang dibentuk Perda mengenai perubahan nama itu bisa saja atas inisiatif DPR ataupun dari eksekutif.

“Memang secara resmi mereka belum sampaikan ke kami Tetapi beberapa waktu lalu juga kami sudah ditanyakan oleh anggota dewan mengenai hal ini,” pungkasnya. (tinus)

LEAVE A REPLY