JAYAPURA (PT) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H Laoly mendorong seluruh kepala daerah di Papua untuk melindungi Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki daerah masing-masing.
Demikian disampaikan Menkumham Yasonna dalam sambutannya pada kegiatan bertajuk “Kemenkumham Melayani Papua” yang berlangsung di Aula Lukmen I Kantor Gubernur Papua, Senin (22/8).
Yassona menjelaskan, kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional dan lainnya penting dilindungi guna mencegah pengakuan orisinalitas atau pencurian warisan budaya oleh pihak lain.
“Jangan sampai wilayah atau negara lain yang catat tradisi asli kita. Inventarisasi kekayaan intelektual komunal itu bukan saja mempunyai nilai perlindungan hukum, tapi juga punya nilai ekonomi apalagi dari kekayanan indikasi geografis,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Yasonna, pihaknya bersama pemerintah kabupaten dan kota di Papua telah melakukan penandatangan nota kesepahaman untuk mendorong dan memudahkan dalam menginvetarisasi kekayaan intelektual komunal di Papua.
“Dengan adanya kerjasama bersama pemerintah daerah akan memudahkan dan mendorong kita untuk mencatat kekayaan intelektual komunal. Tentunya indikasi geografis akan banyak yang unik-unik dan kalau terdaftar akan mempunyai nilai lebih dan punya nilai ekonomis,” pungkasnya. (nald)