JAYAPURA (PT) – Tim Pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe menilai lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah tidak independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Pasalnya, menurut tim pengacara Stefanus Roy Rening bahwa pernyataan pers Menkopolhukam, Mahfud MD didampingi Wakil Ketua KPK, Alex Marwata dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membuktikan bawa kekuasan pemerintahan sudah masuk didalam KPK sehingga hal ini dianggap sudah berbahaya.

“Ada hal yang tidak lazim terjadi di KPK. Koq salah satu pimpinan KPK bisa ikut konfrensi pers bersama Menkopolhukam di Kantor Menkopolhukam lagi? Harusnya KPK melakukan konfrensi pers sendiri dalam perkara ini dan tidak ikut-ikutan dengan Menkopolhukam, ini ada apa?,” tegasnya dalam konfrensi pers di Jayapura, Senin (20/9).

Selain itu, hal yang tidak lazim lagi adalah konfrensi pers yang dilakukan Menkopolhukam diluar dari perkara yang disidik oleh KPK. Ironisnya, pernyataan yang disampaikan juga bukan bagian dari projusticia bahkan masih membutuhkan pendalaman dan rumusan.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD diluar dari projusticia. Kami ingin fokus pada satu perkara yang sudah disangkakan KPK kepada Gubernur Lukas Enembe bukan diluar dari perkara itu,” bebernya.

Roy meminta sekaligus menegaskan kepada Menkopolhukam Mahfud MD supaya jangan memperkeruh suasana dan menghentikan upaya serta cara-cara pembunuhan karakter terhadap Gubernur Lukas Enembe.

“Mari kita fokus kepada perkara gratifikasi 1 miliar saja dulu dan jangan mengembangkan ke perkara lain. Kita juga harus melihat kondisi kesehatan pak Gubernur Lukas Enembe,” imbuhnya.

Ia kembali menegaskan supaya Menkopolhukam, Mahfud MD jangan membangun opini baru yang bisa dinilai bahwa hal ini bagian dari cara negara secara sistematis, terstruktur dan masif untuk merusak nama naik Gubernur Papua, Lukas Enembe. (nald)

LEAVE A REPLY