JAYAPURA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua, DR. Muhammad Musa’ad mengaku, penyusunan APBD-Perubahan Papua saat ini sementara dalam tahap finalisasi.

“Untuk Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) akan segera kita serahkan ke DPR Papua untuk dibahas,”ungkapnya kepada wartawan. Menurutnya, penyerahan KUA/PPAS akan dilakukan paling lambat sebelum berakhirnya bulan Juli 2017 ke legislatif.

“Sesuai dengan arahan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH kita fokus pada beberapa hal terutama penyusunan APBD-P harus tepat waktu,”jelasnya.

Dijelaskannya, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan APBD-Perubahan adalah anggaran yang diajukan atau total APBD-P tidak mesti harus bertambah. Akan tetapi bisa tetap atau bahkan bisa berkurang, mindset seperti ini yang perlu diperbaiki.

“Ini yang perlu menjadi perhatian, dulu namanya ABT. Namun sudah ada perubahan yakni APBD-perubahan, dimana dalam perubahan bisa bertambah dan bisa berkurang,”ucapnya.

Hal ini perlu dirubah, pasalnya selama ini mindset APBD-Perubahan sama dengan ABT yang sebelumnya. jadi perubahan ini perlu digaris bawahi, misalnya suatu kegiatan jika tidak bisa dilaksanakan kenapa harus dipaksakan.

“Contohnya jika ada SKPD sampaI bulan ini program kegiatannya belum jelas. Maka kita bisa hentikan atau dialihkan ke SKPD lain yang lebih membutuhkan anggaran,”imbuhnya.

Diakuinya, hal merupakan perubahan atau kebijakan yang dilakukan Pemprov Papua dalam mengelola anggaran dengan tujuan agar daya serap pada akhir tahun anggaran sesuai dengan target yang diharapkan. “Jadi itulah salah satu perubahan yang akan kita lakukan pada APBD-Perubahan tahun ini, kita akan lebih selektif lagi,”katanya lagi.

Untuk itu, lanjut Musa’ad seluruh kegiatan yang dilakukan oleh SKPD akan di evaluasi. Untuk memastikan agar tidak ada kegiatan yang masuk dalam Silpa, sehingga kegiatan tidak bisa dilakukan akan dihentikan.

“Kita akan melakukan evaluasi terhadap semua kinjerja SKPD untuk memastikan bahwa kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan akan dihentikan, agar tidak masuk ke SiLpa,”bebernya.

Ia mengaku, adanya penghentian kegiatan tentunya tidak akan mengganggu daya serap. Sebab anggarannya akan digeser seperti jika ada SKPD yang tidak bisa melaksanakan maka bisa dipindahkan ke SKPD lain.

“Di APBD-Perubahan bisa dipindahkan ke instansi yang lebih membutuhkan, sebab akan daya serap SKPD tersebut dan daya serap provinsi jika tidak dilakukan hal seperti ini,”terangnya.

Untuk itu, Pemprov Papua akan lebih lebih selektif terhadap program kegiatan mana yang bisa dilaksanakan dan mana kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan pada bulan Juni dan Juli. (ing/rm)

LEAVE A REPLY