SENTANI (PT) – Seorang pemuda berinisial OO (22) berhasil diamankan polisi lantaran kedapatan membawa barang terlarang berupa ganja sebanyak 3,8 kg di Bandar Udara Internasional Sentani, Senin (09/01) siang.
Pelaku diketahui seorang penumpang pesawat yang hendak berangkat ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya dan berhasil ditangkap saat barang bawaannya melewati x-ray bandara.
Kapolres Jayapura, AKBP. Frederickus W.A Maclarimboen, S.IK, MH melalui Kapolsek Kawasan Bandara, Ipda. Wajedi, SH, M.Si membenarkan pihaknya telah mengamankan barang bukti narkotika berjenis ganja dari petugas X-Ray Bandara.
“Pelaku kami amankan lantaran kedapatan membawa ganja seberat 3,8 kg. Kini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan didapatkan ganja sebanyak 3 karung kecil yang sudah diisi 46 paket sedang siap edar, 17 paket kecil siap pakai.
“Pelaku beserta barang bukti ganja tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani. Selanjutnya pelaku telah kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.” terang Ipda Wajedi.
Sementara ditempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Jayapura, AKP. Alfrit B. Nadek, SH mengatakan pihaknya telah menerima pelaku pembawa ganja yang diamankan di Bandara Sentani saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidiknya,
“Masih dalam pemeriksaan kami, pelaku sendiri terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup sesuai dengan pasal 111 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang narkotika,” pungkasnya.
Editor : Ronald