JAKARTA (PT) – Pernyataan Juru bicara KPK, Ali Fikri di beberapa media online yang menyatakan terdakwa Gubernur Papua, Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif dalam menghadapi persidangan dibantah keras Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP) yang menyatakan perlu diluruskan keterangan tersebut.

“Kami dari THAGP menyatakan, bahwa tidak benar Bapak Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif dalam menghadapi persidangan,” tegas Ketua THAGP, Petrus Bala Pattyona yang mendampingi Lukas Enembe saat bersidang online di Rutan KPK, pada Senin (12/6).

Menurutnya, pada Senin 12 Juni 2023 sekitar pukul 09.30 WIB, pengawal tahanan baru menemui Lukas Enembe di kamar tahanan dan mau menjemput Lukas untuk sidang. “Dipintu kamar tahanan Bapak Lukas bertanya, dijemput mau sidang dimana? pengawal tahanan menjelaskan bahwa dibawa ke ruang sidang online di gedung Merah Putih. Pak Lukas mengatakan menolak dibawa ke ruang sidang online karena beliau maunya hadir di Pengadilan,” ujar Petrus yang didampingi Cosmas Refra dan Antonius Eko Nugroho.

Ditambahkannya, pemberitahuan sidang terhadap dirinya dirasa mendadak sehingga Lukas belum menyiapkan diri. “Karena beliau menolak sidang online sehingga ia masuk kamar untuk menulis penolakan sidang online sebagaimana telah dibacakan. Setelah menulis Pernyataan penolakan sidang online, pengawal tahanan mengajak Bapak Lukas ke ruang kunjungan tahanan dengan janji untuk memberi tahu kepada Hakim tentang keinginan beliau untuk hadir langsung di Pengadilan,” tukas Petrus.

Tim Pengacara Lukas, yang hadir pada Senin (12/6/2023), diantaranya Petrus Bala Pattyona, Cosmas Refra, Nurul Fajri, pada jam 09.00 WIB, sudah melapor di lobi Merah untuk mendampingi Lukas, namun setelah ditunggu dan sudah jam 10.00 WIB, Pengacara Lukas bertanya ke resepsionist mengapa belum dipanggil masuk ruang sidang.

“Jawaban petugas katanya masih koordinasi karena Bapak Lukas belum bangun. Sesaat kemudian tim pengacara dijemput petugas ke ruang kunjungan tahanan dan setelah masuk ruang kunjungan tahanan melihat begitu banyak pengunjung yang mengunjungi tahanan karena jadwal kunjungan keluarga. Di salah satu pojok ruangan Bapak Lukas sudah duduk depan laptop dikelilingi para pengawal tahanan. Tim Pengacara diberitahu, sidang akan dimulai setelah audionya berfungsi baik,” ujar Petrus.

Sebelum sidang Tim Pengacara bertanya ke Lukas, kenapa menghadapi sidang memakai kaos, celana pendek?, Lukas bilang, tadi baru memarahi petugas karena mendadak menjemput tanpa pemberitahuan sebelumnya sehingga ia tidak pakai pakaian rapih dan belum mandi juga sarapan serta tak bisa pakai sandal karena kaki bengkak.

“Pada saat menunggu komunikasi audio aktif Bapak Lukas dan Pengacara disuguhi ubi rebus hangat 2 piring dan makan bersama dan petugas pun baru menyodorkan surat panggilan sidang 4 rangkap untuk ditandatangani. Setelah audio terhubung baik ke pengadilan sehingga Bapak Lukas bisa bersidang, dalam keadaan pikiran yang tidak tenang,” beber Petrus.

Penolakan Lukas untuk sidang online terjadi karena beliau tidak diberitahu sebelumnya tentang adanya sidang pada hari senin 12 Juni, apalagi panggilan sidang baru ditandatangani saat Majelis Hakim membuka sidang.

“Bapak Lukas sendiri akan kooperatif menghadapi persidangan seandainya Jaksa KPK 3 hari atau sehari sebelumnya sudah memberitahukan tentang adanya sidang. Bagaimana mungkin Bapak Lukas mau kooperatif kalau mau sidang jam 10, sementara baru diberitahu jam 09.30? Itulah yang membuat Bapak Lukas masuk kamar untuk membuat Surat Pernyataan menolak sidang online,” tambahnya.

Seusai Hakim menutup sidang Petrus Bala Pattyona, Tim Pengacara Lukas memberitahu Lukas untuk hadir di Pengadilan tanggal 19 Juni 2023, Lukas mengganggukan kepala.

“Dengan adanya penjelasan ini, perlu kami sampaikan, Bapak Lukas tak punya niat untuk tidak kooperatif untuk menghadapi perkara yang dituduhkan. Bapak tidak segera keluar kamar tahanan karena masih menulis surat pernyataan dan Jaksa tidak memberitahukan sebelumnya tentang sidang yang akan dilakukan senin 12/06/23,” tandasnya. (Dian)

Editor : Ronald

LEAVE A REPLY