JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Papua. Sebab, UU Pilkada saat ini dinilai tumpang tindih dengan UU Otsus Papua.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Provinsi Papua, Klemen Tinal, SE, MM kepada wartawan disela-sela kegiatan Seminar Pilkada yang digelar Kemenkopolhukam di Hotel Swissbell, Kamis (27/7/2017).

Menurut Wagub Klemen, pelaksanaan Pesta Demokrasi di Papua seharusnya berjalan sesuai kekhususan daerah setempat yang diberikan pemerintah melalui Undang-Undang Otsus, seperti halnya daerah Yogyakarta maupun DKI Jakarta.

“Provinsi Papua mempunyai Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) yang mempunyai lex spesialis yang tidak berlaku bagi daerah lain. Jogjakarta Gubernurnya turun temurun keluarga Sultan, di DKI Jakarta, Wali Kota ditunjuk langsung oleh Gubernur dan itu bukan keinginan kedua provinsi itu, tapi perintah undang-undang. Sementara di Papua ada UU Otsus, kenapa tidak bisa seperti dua daerah tersebut,”terangnya.

Pasalnya, Klemen menilai selama ini pesta demokrasi di Papua berdasarkan UU Pilkada justru hanya memicu konflik antar masyarakat yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.

“Kekhusuan Otsus Papua ini yang harus dilihat, sehingga kearifan lokal, situasi dan kondisi objektif di Papua ini yang harus di kapitalisasi menjadi kebijakan Pilkada gelombang 3 maupun 2024 dan seterusnya, sehingga outputnya nanti memberikan hasil yang baik untuk Papua dan secara umum untuk Indonesia,”tambahnya.

Wagub menambahkan lagi, fakta membuktikan, banyak orang mati di Papua gara gara konflik Pilkada. Padahal Pilkada itu kan pesta demokrasi yang tidak boleh ada nyawa orang yang melayang, berarti ini ada yang salah.

“Untuk Papua ada yang salah. Pesta demokrasi harusnya masyarakat bersuka cita. Ada yang salah pada sistem di Papua, pemerintah pusat tidak menghargai leks spesialis dari Otsu situ,”katanya.

Wagub Klemen pun memandang, proses pemilihah kepala daerah di Papua sebaiknya dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Papua atau pemilihan secara tidak langsung. Hal ini jauh lebih baik, apalagi outputnya sama yaitu membuat rakyat sejahtera.

“Pilkada di Papua misalnya cukup lewat perwakilan tapi kalau itu membuat rakyat sejahtera, tidak ada masalah sebenarnya, karena outpunya harus membuat rakyat sejahtera,”imbuhnya. (lam/rm)

LEAVE A REPLY