JAYAPURA – Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua menargetkan bulan Desember 2017 seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua, Tomi Israil Ilolu kepada wartawan mengaku, dari total 53 OPD di lingkungan pemprov Papua sudah ada 46 OPD yang telah menyerahkan SK pembentukan PPID.

“Sementara masih ada tujuh OPD yang belum menyerahkan SK PPID antara lain Biro Otonomi Khusus, Kantor Perhubungan, Dinas ESDM, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Unit Layanan Pengadaan (ULP), Sekretariat MRP serta KORPRI,”ungkapnya.

Senada dengan Israil Ilolu, Kepala Bagian Dokumentasi serta Publikasi Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua, Adrijani mengatakan bahwa untuk OPD yang belum menyerahkan SK pembentukan PPID, rata-rata merupakan dinas atau instansi baru.

“Kami menargetkan pada Desember 2017, semua OPD di lingkungan pemprov Papua sudah memiliki PPID agar keterbukaan informasi publik dapat dilaksanakan secara maksimal,”imbuhnya.

Adrijani menjelaskan kendala yang dihadapi selama ini dalam pembentukan PPID ini adalah masih banyak OPD yang belum paham mengenai mekanisme penerapannya pada website-website masing-masing instansi.

“Padahal yang harus diisi atau ditampilkan pada website melalui Daftar Informasi Publik (DIP) adalah hal-hal yang sudah dilaksanakan seperti membuat laporan keuangan, rencana strategis (renstra) dan lain sebagainya,”ucapnya.

Dia menuturkan selain itu, masih banyak instansi yang menganggap pembentukan PPID dapat membuat uraian tugas baru, padahal tidak, karena apa yang ditampilkan dalam DIP adalah tugas-tugas yang sudah dibuat oleh masing-masing dinas, badan atau kantor.

Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH mengharapkan kerjasama antara komisi informasi Papua dengan Biro Humas dan Protokol Setda Papua sebagai penyelenggara PPID utama untuk segera mempercepat pembentukan PPID pada semua strata, baik provinsi maupun kabupaten/kota Se-Papua.

Untuk mewujudkan pembentukan PPID di Papua, Gubernur meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua dapat memanfaatkan website pemerintah Provinsi Papua untuk menyebarluaskan informasi publik yang dikelola oleh instansi pemerintah masyarakat di Papua.

“Saya berharap dinas Kominfo dapat menyebarkan informasi secara luas kepada masyarakat. Sebab seperti diketahui Komisi Informasi Provinsi Papua dibentuk dengan tugas dan fungsi menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi, menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik,”tandasnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY