JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua mensosialisasi Nota Kesepahaman tentang koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kegiatan berlangsung di lantai 9 Kantor Gubernur Papua, Rabu (25/9/2024) dihadiri para Bupati, Kejari, Kapolres dan instansi terkait lainnya.

Gubernur Papua Ramses Limbong mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara APIP dan APH setelah Nota Kesepahaman ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2023 oleh Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung dan Kapolri. Dikatakan, kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat dan membantu pemerintah Provinsi Papua dalam proses penanganan pengaduan dan laporan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik, transparan, akuntabel bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Pemerintah Provinsi Papua terus melakukan upaya dalam rangka pemberantasan korupsi di Papua. Saya berharap nota kesepahaman ini berjalan dan selaras di provinsi dan kabupaten/kota, APIP dan APH dapat berkolaborasi dalam memberikan kepastian dan kejelasan terhadap tata cara koordinasi tanpa saling menegaskan atau mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan dalam pengambilan keputusan penanganan pelaporan dan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Gubernur Limbong menambahkan sosialisasi ini sangat membantu Pemerintah, tetapi yang terpenting dari itu semua adalah adanya keinginan dan tekad yang kuat serta diikuti dengan melaksanakan program-program pemberantasan korupsi secara konsisten dan Perkesinambungan di Papua. Sementara itu, Kepala Inspektur Provinsi Papua, Anggiat Situmorang yang ditemui wartawan disela-sela kegiatan sosialisasi menyatakan, kegiatan ini sebagai bentuk koordinasi terkait pemberian informasi dan tindak lanjut penanganan pengaduan.

“Jadi, harapan kita dari kegiatan sosialisasi ini kedepan ada kesepahaman dalam setiap pengaduan masyarakat sesuai dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 harus disampaikan terlebih dahulu kepala kepala daerah, kemudian kepala darah akan menginstruksikan kepada Inspektorat untuk meneliti dan memverifikasi, jika terjadi masalah hukum akan diselesaikan secara hukum,” tegasnya.

Lanjutnya, kedepan lebih sinergi lagi antara APIP dan APH untuk meningkatkan pemahaman dalam mengemban tugas pengawasan, pembinaan dan penanganan kasus yang terjadi yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah. “Harapan kita sebenarnya satu untuk mewujudkan good governance dan mencegah tindak pidana kkorupsi,” pungkasnya. (Dian)

LEAVE A REPLY