JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua menghimbau kepada Badan kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua agar tidak mengeluarkan atau menerbitkan Surat Keputusan (SK) permintaan mengenai penempatan pegawai. Hal ini ditegaskan Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elly Auri, SE, MM dalam arahannya pada apel pagi dihalaman Kantor Gubernur, Senin (21/8/2017).

“Untuk penempatan kembali pegawai sesuai nomenklatur yang baru dan penempatan atas permintaan sendiri dari pegawai untuk sementara saya minta kepada BKD ditangguhkan,”tegasnya.

Bahkan Elly Auri mengancam jika ada SK dikeluarkan atas permintaan seorang pegawai, maka gaji yang bersangkutan akan ditahan.

“Jangan ada SK yang keluar, SK keluar dan gaji tidak akan keluar lagi. Karena saya sudah ajukan kepada kepala keuangan, pak Yarangga jangan ada SK yang keluar, mari kita duduk sama-sama bicara apakah betul jumlah pegawai di lingkup pemprov Papua sebanyak 7890 orang,”katanya.

Sebab, menurutnya jumlah pegawai di lingkup Pemprov Papua hingga kini belum diketahui secara pasti. Pasalnya, data gaji dan data jumlah pegawai di BPKAD berbeda.

“Kita belum tahu persis, jujur saja data kepegawaian dan data gaji di BPKAD beda. Saya sendiri sebagai Asisten yang membawahi hal ini belum mengetahui secara pasti jumlah pegawai di lingkungan Pemprov Papua. Hal ini merupakan salah satu pekerjaan rumah yang diselesaikan,”terangnya.

Ia mengatakan, dirinya sampai saat ini masih menahan SK dari 21 OPD termasuk SK untuk UPTD dan akan dikembalikan ke BKD.

“Di ruangan saya ada 21 OPD yang saya tahan, saya akan kembalikan ke BKD walaupun penempatan sesuai dengan nomenklatur termasuk UPTD,”katanya lagi.

Dijelaskannya, untuk UPTD sampai saat ini Pemprov Papua masih tetap mengikuti SK Gubernur yang lama. Sebab sampai saat ini belum ada pemberkasan di Biro Organisasi dan tata laksana.

“Tadi saya sudah tanya ke Biro Organisasi, tetapi ternyata belum ada pemberkasan dari OPD,”tandasnya. (Ing/rm)

LEAVE A REPLY