JAYAPURA – Untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Biak Numfor, pasca Bupati Thomas Ondi dilakukan penahanan oleh Polda Papua maka Pemerintah Provinsi Papua akan menunjuk Wakil Bupati Hery Naap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Biak Numfor.

Demikian diungkapkan Sekda Papua, TEA. Herry Dosinaen, S.IP, M.KP usai menghadiri Rapat Forum Konsultasi Regional Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Se-Sulawesi, Maluku dan Papua, Selasa (19/9/2017).

“Kita akan segera mengambil langkah untuk mengangkat Wakil Bupati Biak untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Biak,”ungkapnya.

Menurutnya, tentunya penunjukan Wakil Bupati Biak tersebut adalah sebagai langkah agar roda pemerintah di Kabupaten Biak Numfor dapat berjalan normal seperti biasanya.

“Kita akan segera ambil langkah supaya Wakil Bupati bisa memimpin sementara,”terangnya.

Namun dirinya mengaku belum menerima laporan penahanan Bupati Biak Numfor Thomas Ondi dari Polda Papua terkait dugaan tindak pidana korupsi APBD Mamberamo Raya tahun 2011-2013 yang merugikan negara Rp 84 miliar.

“Kami juga belum terima laporan penahanan Bupati Biak. Nanti akan kita lihat lagi,”terangnya.

Sekedar diketahui, Polda Papua resmi menahan Bupati Biak Thomas Ondi pada, Senin (18/9/2017) saat hendak melakukan tahap II ke Kejaksaan Tinggi Papua. Thomas Ondi ditemani pengacaranya Marjohan Pangabean langsung digiring ke rumah tahanan.

Thomas Ondi diduga melakukan korupsi saat menjabat Kepala Bagian Keuangan Pemda Mamberamo Raya dengan modus memindahkan dana APBD ke rekening pribadinya.

Kapolda Papua, Irjen Pol. Boy Rafli Amar mengatakan penyelidikan dalam kasus itu sudah berlangsung sejak Desember 2014 lalu. Kasusnya berawal sejak ada temuan BPK RI.

Selain menyeret Bupati Biak, pihak kepolisian sudah menahan dua karyawan Bank Papua Cabang Mamberamo Raya, berinisial SB dan TSA.

Sementara Thomas Ondi akan dijerat sesuai pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ing/rm)

LEAVE A REPLY