JAYAPURA-Untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berjalan lancar dan sukses, Komisi II DPR RI akan menarik pembahasan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pilgub Papua untuk dibahas di Jakarta. Penarikan pembahasan NPHD Pilgub Papua di Komisi II DPR RI, dengan alasan KPU Papua tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya karena sampai pada pembahasan NPHD, ternyata sudah ada masalah.

Hal ini diungkapkan Ketua rombongan Komisi II DPR RI, Fandi Utomo, usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP,M.H,di ruang pertemuan Sekda Papua, Jumat (29/9). Menurutnya, wajib bagi DPR RI khususnya Komisi II untuk memastikan hal ini berjalan baik dan aman untuk KPU RI.

“Ini penting, baru satu tahapan saja ini membicarakan NPHD kita sudah ketemu dengan persoalan, maka menurut kami pembahasan dengan KPU dan Bawaslu kita cukupkan sampai disini dan kami tarik ke Jakarta untuk dibahas di komisi,”jelasnya.

Menurutnya, Komisi II DPR RI tidak mau bergantung pada KPU di daerah, karena harus ada satu mekanisme yang jelas dan pengawasan sepenuhnya dari DPR RI.”Saya kira ini cukup untuk dipakai menjelaskan posisi KPU maupun Bawaslu provinsi,”paparnya.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPR RI yang membidangi dalam negeri, sekretariat negara, dan Pemilu, mengaku kecewa dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Gubernur Papua 2018.

“Kami datang minta penjelasan soal tahapan pilkada, dan kami anggap pembahasan ini selesai, kami akan tarik ke Jakarta untuk dibahas dengan KPU RI, karena mereka vertikal,”tegasnya.

Menurutnya, seluruh dana hibah pemerintah daerah masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dan dalam pengelolaannya KPU RI selaku penanggung jawab Pilkada nasional.

Ditempat yang sama, Komisioner KPU Papua Komisioner KPU Papua Izak Hikoyabi mengaku kecewa pasalnya KPU Papua tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat.

“Dalam pertemuan tersebut seakan-akan tidak bisa dengar apa yang kami sampaikan ini kan kurang. Kan dari jakarta datang untuk dapatkan aspirasi dari tingkat bawah, kami ini juga bagian dari penyelenggara pemerintah tingkat bawah yang mengurus Pilkada,”kata Izak.

Namun demikian, ia mengapreasiasi kunjungan DPR RI. “Ya kami prinsipnya kalau DPR RI Komisi II mau tarik persoalan ini ke Jakarta silahkan karena disana ada pimpinan kami. Sebab dari Jakarta juga tidak mengijinkan menandatangani,” tandasnya.(ing/jg)

LEAVE A REPLY