JAYAPURA-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua menandatangani pakta integritas dukungan terhadap pelarangan penjualan, pengedaran dan produksi minuman beralkohol alias minuman keras (miras) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Penandatangan tersebut ditandatangani secara simbolis oleh Kepala Bappeda Papua, Muhammad Musa’ad, Plt.Kasat Pol PP Papua, Doren Wakerwa, Kepala Dinas Sosial Papua, Ribka Haluk, Kepala Kominfo Papua, Kansiana Salle,SH, Kepala Dinas Pariwisata dan disaksikan Sekda Papua TEA.Hery Dosinaen,S.IP. M.KP, pada apel gabungan di halaman Kantor Gubernur Papua, Senin (2/10) kemarin.

Gubernur Papua Lukas Enembe,S.IP.MH, dalam arahannya menegaskan, penandatanganan pakta integritas miras oleh ASN untuk memberikan contoh kepada masyarakat luas.“Kita yang memulai pakta integritras dan kita sebagai ASN wajib tidak mengkonsumsi miras dengan tujuan untuk membuat semua orang taat pada Perda itu,”tegasnya.

Dijelaskannya, untuk memberantas peredaran Miras di Bumi Cenderawasih, Pemprov Papua akan menurunkan tim gabungan untuk melakukan operasi Miras.“Sebab walaupun kita sudah buat Perda tetapi Miras semakin marak. Kepada pengusaha Miras yang masih berani menjual Miras kita akan berhentikan dan kalau bisa tidak boleh ada di Papua, kita akan tutup,”jelasnya.

Dalam pemberantasan Miras tersebut, Pemprov akan melibatkan tokoh agama dan masyarakat untuk operasi Miras. Hal ini sebagai langkah untuk memberantas miras di Papua. Sementara bagi ASN di Lingkup Pemprov yang ketahuan mengkonsumsi Miras akan diberikan teguran. Jika masih bandel atau mengulang maka disanksi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“ASN Harus menyatakan sikap untuk tidak minum Miras Lagi, karena kita yang buat aturan jadi kita harus memberi contoh kepada masyarakat. Saya harap kepada ASN tidak miras lagi,”katanya.

“Tidak usah ko minum-minum lagi, karena ko masih pakai baju dinas masih minum-minum. Tidak boleh miras lagi, karena kita sudah tanda tangan pakta integritas untuk menyelamatkan orang Papua,”sambung Gubernur.

Dalam penandatanganan pakta integritas tersebut, ada lima poin yang ditandatangani antara lain, pertama, mendukung Perda nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, mendukung pelarangan pengedaran dan penjualan Miras beralkohol di lingkup pemprov Papua. Kedua, siap bekerjasama dengan instansi terkait dan melakukan pengawasan terhadap pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minumam beralkolhol di Lingkup Pemprov Papua.

Ketiga, tidak mengkonsumsi, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol di lingkup pemprov Papua maupun di lingkup tempat tinggal saya. Keempat, sejak penandatangan pakta integritas ini maka saya siapkan menjalankan kesepakatan. Kelima, jika melanggar saya siap dikenakan sanksi sesuai ketentuan pelaksanaan yang berlaku.

Sementara itu, Sekda Papua Hery Dosinaen, mengaku, sebelum kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemen Tinal, banyak ASN yang mengkonsumi Miras.

“Namun sejak kepemimpinan pak gubernur stigmanya sudah menurun tetapi beberapa waktu lalu ada lagi ASN yang mengkonsumsi Miras dan saya selaku kepala Birokrasi akan menindak tegas kepada siapa saja yang juga ASN mengkonsumsi miras. Kita akan memberikan teguran secara lisan, jika tidak di indahkan akan diberikan sanksi-sanksi tegas. Baik itu pemindahan maupun sanksi administrasi lainnya,”terangnya.

Sementara kios-kios yang masih menjual Miras, Pemprov akan melakukan operasi. Sebab masih ada yang masih memegang izin dari kota maupun kabupaten ini yang harus ditindak tegas, khususnya kota Jayapura menjadi sentral pengedaran Miras.

“Kita akan bentuk tim untuk melakukan operasi secara gencar untuk membasmi ini. Kalau memang tidak diindahkan oleh pengusaha, kita akan melibatkan seluruh masyarakat maupun tokoh masyarakat lain untuk membasmi terhadap produksi, pengedaran, miras di tanah Papua demi menyelematkan seluruh umat di atas tanah ini,”tambahnya.(ing/jg)

LEAVE A REPLY