JAYAPURA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengharapkan pengelolaan dana desa melalui pendampingi tingkat distrik dan kampung harus berjalan dengan baik. Mengingat kini pengelolaan dana desa sudah masuk pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga pengelolaan harus dilakukan secara transparan.
“Tenaga pendamping ini mengelola uang yang besar dan tersebar di 5.420 kampung. Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se Papua mengharapkan bagaimana mereka bisa mendampingi kepala kampung dengan memberikan satu manajemen regulasi dari penggunaan dana desa,”kata Asisten Bidang Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri,SE.MM, di Jayapura, pekan kemarin.
Ia tekankan, dari Juni 2016 hingga 2017 pemerintah provinsi Papua sudah melakukan komitmen bersama dengan KPK terkait dana desa. Dengan demikian anggaran yang besar ini harus masuk dalam sistim.
“Untuk Papua, baru Kabupaten Intan Jaya yang bisa melakukan ini melalui aplikasi tentang pengelolaan dana desa. Harapan kami di 2018 semua pengelolaan dana desa melalui sistim atau aplikasi,”ujarnya.
Dengan demikian, ujarnya, melalui pelatihan yang telah dilalui para pembimbing dan pendamping dana desa tahu bagaimana menggunakan aplikasi.”Satu kampung mendapat dana desa sebesar 700-900 juta. Jadi sistim ini ikut bagaimana mengatur itu. Dengan demikian para pendamping diharapkan bisa membantu proses administrasi bagaimana membuat ADK di kampung, kemudian tentang penggunaan uang yang begitu besar,”pungkasnya.(ama/jg)