JAKARTA – Kalau tidak ada aral melintang, Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo bakal melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua dan MRP Papua Barat masa jabatan 2017-2022 pada bulan November 2017.
Hal ini terungkap dari Rapat Koordinasi (Rakor) terkait persiapan pelantikan anggota MRP Provinsi Papua dan Papua Barat yang digelar di Swiss-belhotel Jakarta, Senin (30/10/2017).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Dirjen Otda Kemendagri, Drs. Safrizal ZA, M.Si.
Kemudian dari Pemprov Papua dihadiri Sekretaris MRP, Wasuok Siep mewakili Gubernur Papua, Kaban Penghubung Pemprov Papua di Jakarta, Alex Kapisa, Kabag Hukum, Abner Kehek, Kabag Protokol, Gilberd Yakwart.
Sementara dari Papua Barat dihadiri langsung Gubernur Dominggus Mandacan dan sejumlah pejabat terkait.
Direktur Safrizal mengatakan, Kemendagri sedang memproses usulan dari kedua Gubernur yakni Gubernur Papua dan Papua Barat terhadap keanggotan MRP Papua dan dan MRPB.
Oleh karena itu, sambil menunggu pengesahan maka dilakukan Rakor untuk prosesi pelantikannya. Sehingga ketika Mendagri sudah menentukan tanggal pelantikannya maka semua prosesnya sudah dipersiapkan, baik dari aspek legal maupun aspek prosedurnya serta aspek formalitasnya.
“Jadi hari ini Rakor lebih menekankan ke aspek formalitas prosesi pelantikannya,” jelasnya.
Diakuinya, Surat Keputusan (SK) memang belum dikeluarkan oleh Mendagri tetapi usulan dari kedua Gubernur sudah ada dan kalau tidak ada halangan maka akan dikeluarkan SKnya.
Ia menambahkan, sesuai rencana bahwa prosesi pelantikan akan dijadwalkan mulai dari tanggal 8 – 30 November 2017. Artinya bahwa dalam bulan itu akan dilakukan pelantikan dan akan menyesuaikan jadwal dari Mendagri.
Bahkan, lanjutnya, pada bulan Desember 2017 anggota MRP sudah mulai bekerja untuk menyeleksi keaslian calon Gubernur Papua yang akan mengikuti Pilgub Papua 2018.
“Tugas utama MRP Papua setelah dilantik adalah akan menyeleksi keaslian orang asli Papua kepada Calon Gubernur Papua. Sehingga tentatif waktu pelantikan mulai dari tanggal 8 – 30 November 2017,” bebernya.
Mengenai jumlah anggota MRP Papua dan Papua Barat yang bakal dilantik, ia mengungkapkan bahwa untuk MRP Papua sebanyak 51 orang dan MRPB sebanyak 42 orang.
Ditempat yang sama, Sekretaris MRP, Wusok Siep menerangkan, hasil apa yang sudah dibahas dan dirapatkan bersama Kemendagri dalam penentuan jadwal pelantikan anggota MRP periode 2017-2022 nantinya akan dilaporkan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH.
Menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda pelantikan anggota MRP ini dan pihaknya siap.
Sebab, tambahnya bahwa tugas anggota MRP ini nantinya akan menyeleksi keaslian orang asli Papua kepada seluruh calon Gubernur Papua yang ingin maju Pilgub Papua 2018.
“MRP akan menyeleksi dan memberikan pertimbangan keaslian orang asli Papua. Oleh karena itu, kami berharap supaya proses pelantikan ini lebih cepat,” ucapnya.
Lebih jauh Seklis Siep menjelaskan, sebelum pelantikan anggota MRP ini maka lebih dulu dilakukan pelantikan 14 kursi anggota DPRP.
Bahkan menurutnya bahwa untuk proses pelantikan 14 kursi sudah terjadwalkan sehingga alangkah baiknya pelantikan 14 kursi lebih dulu dilakukan kemudian disusul anggota MRP.
“Kami akan meminta bantuan Gubernur Papua untuk menyarankan lebih awal dilakukan pelantikan 14 kursi kemudian anggota MRP,” tandasnya. (RM)