JAYAPURA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua tahun 2018 sebesar Rp. 2.895.650, penetapan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Papua.
UMP mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen jika dibandingkan dengan UMP 2017 sebesar Rp. 2.663.646. Sekretaris Daerah Provinsi Papua, TEA Hery Dosinaen,S.IP,M.KP, mengatakan bahwa kenaikan UMP ini diharapkan memberikan dampak terutama bagi para pekerja di Papua.
“Penetapan UMP ini, sudah dikaji secara baik dan berdasarkan PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan,”ungkapnya di ruang kerjanya, Rabu (1/11/2017) malam.
Dengan kenaikan UMP ini, Sekda menghimbau kepada seluruh perusahaan wajib melaksanakan keputusan Gubernur Papua Lukas Enembe,SIP,MH ini.“Kami akan sampaikan keputusan ini secara tertulis kepada semua perusahaan,”bebernya.
Senada dengan itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Drs.Yan Piet Rawar menyebutkan bahwa penetapan UMP 2018 dilaksanakan pasca pihaknya bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Papua melakukan sidang sebanyak dua kali. Menurutnya, penetapan UMP 2018 berdasarkan hitungan inflasi sebesar 3.72 persen dan PDRB 4.99 persen. “Kami mengacu pada PP 78 tentang pengupahan,”imbuhnya.
Meski begitu, Rawar tidak menampik masih adanya perbedaan pendapat terkait dengan penetapan UMP ini, pihaknya yakin bahwa penetapan UMP sudah melalui berbagai kajian dan aturan yang berlaku.
“Ada perbedaan persepsi karena ada yang berfikir harus ada kenaikan di luar dari peraturan pemerintah, artinya lebih tinggi. Padahal tahun lalu sudah lebih tinggi sehingga ada semacam teguran kepada kami, penetapan UMP tahun lalu melampaui formula yang telah ditetapkan yakni sebesar 1.14 persen,”katanya.
Ditambahkan, untuk tahun ini dalam menetapkan UMP pihaknya tetap mengacu pada aturan dihitung berdasarkan kenaikan inflasi dan PDRB. Rawar menegaskan paska penetapan UMP Papua, maka kabupaten/kota bisa menetapkan UMK masing-masing daerah.
“Kalau soal pengawasan, selama ini kan kabupaten/kota yang mengawasi dan belum ada laporan mengenai perusahan yang tidak menjalankan keputusan yang sudah ditetapkan,”pungkasnya.(ama/jg)