JAYAPURA-Tahun 2017, Provinsi Papua menargetkan untuk meraih predikat B sistem akuntabilitas kinerja instensi pemerintah (SAKIP). Untuk itu, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah provinsi diminta berkomitmen mewujudkan hal tersebut. Hal ini diungkapkan Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri kepada wartawan di kantor gubernur, Kamis (2/11/2017).
“Oleh sebab itu, pada kesempatan yang baik ini saya perintahkan setiap Kepala SKPD agar segera menyiapkan data danmelaporkan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi maupun SAKIP di instansinya masing-masing,”terangnya.
Selanjutnya, kata Elysa Auri akan dilaporkan kepada Presiden melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dengan harapan penilaian kita pada 2017 ini, lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Untuk mencapai keadaan yang ideal sebagaimana diharapkan, tidaklah mudah. Ini terbukti dengan penilaian kementerian terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi Pemprov Papua yang pada 2016 mendapat nilai C, sementara untuk SAKIP CC,”tuturnya.
Sebab, kata Elysa Auri pemerintah provinsi secara perlahan mulai melakukan upaya konkrit sesuai semangat reformasi birokrasi dengan menata organisasi, ketatalaksanaan, mengevaluasi serta mengkaji peraturan undang-undang.
“Untuk mendukung hal tersebut, perlu dukungan sumberdaya manusia aparatur, memperketat pengawasan, meningkatkan akuntablitas kinerja maupun pelayanan publik sekaligus merubah pola pikir dan budaya kerja di lingkungan pemerintah provinsi,”ucap Elysa Auri.
Dimana, pemerintah provinsi telah membangun komunikasi dan koordinasi dengan pihak Kemenpan RB, agar target mencapai nilai B pada tahun ini, bisa terwujud. “Diantaranya dengan membuat perjanjian perjanjian kinerja bagi pejabat Eselon II, III dan IV. Kemudian melakukan rencana aksi dengan pemantauan target secara kontinyu baik per triwulan, semester dan tahunan,”terangnya.
Pada kesempatan itu, Elysa minta dukungan dan bantuan serta kerja sama dari pihak Kemenpan RB agar selalu memberikan pendampingan, fasilitasi, integrasi dan sinkronisasi terhadap pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan III Kementerian PANRB Naptalina Sipayung mengaku, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk meraih predikat B. Pertama, dokumen SAKIP tingkat pemerintah daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Indikator Kinerja Utama (IKU), PK, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Laporan Kinerja harus Baik.
“Sedangkan untuk SKPD yang SAKIPnya berpredikat Baik (B) minimal mencapai 1/3 dari jumlah SKPD. Selain itu, PK hingga eselon 3 dan 4 harus ada serta mempunyai kualitas cukup (20% – 80% selaras dengan PK level diatasnya) dan harus dievaluasi oleh Inspektorat,” terangnya.
Naptalina Sipayung mendorong Provinsi Papua memenuhi persyaratan tersebut. Dari tahun ke tahun, Provinsi Papua terus menunjukkan perbaikan. Tahun 2015 mendapatkan predikat C, sedangkan pada tahun 2016 mendapatkan predikat CC.(ing/jg)