JAYAPURA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mempersilahkan DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KPSI) Papua yang bakal mengajukan somasi terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2018 sebesar Rp2.895.650. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua, Drs. Yan Piet Rawar ketika dikonfirmasi via ponselnya, Kamis (2/11/2017).

Dikatakan, upaya yang ditempuh itu sangat baik karena merupakan sebuah masukan bagi pemerintah provinsi. “Namun yang perlu kami katakan bahwa provinsi ini kan bagian dari pemerintah pusat. Sehingga apa yang sudah ditetapkan oleh provinsi wajib dilaksanakan pemerintah kabupaten,”katanya.

Diakuinya, dalam proses sidang penetapan UMP Papua bersama dewan pengupahan, memang terjadi kebuntuan. Hanya saja, hal itu tak dapat menghambat penetapan nilai UMP Papua sebab pemerintah provinsi berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  78 Tahun 2015 tentang Pegupahan.

“Ya karena tidak ada kesepakatan (dengan dewan pengupahan) maka kita menggunakan angka itu dengan mengacu pada PP 78. Apalagi dalam PP itu tidak mengatur kami dari pemerintah wajib meminta kesepakatan dari dewan pengupahan. Coba pelajari PP itu,”tuturnya.

Menurutnya, pemerintah provinsi dalam penetapan UMP Papua mengacu kepada aturan yang diterbitkan pemerintah pusat. Sehingga setiap bentuk somasi atau apa pun terhadap UMP Papua, akan pula disampaikan ke pusat.

“Yang pasti kita juga sebenarnya ingin semuanya sesuai dengan keinginan SPSI dan juga perusahaan. Namun sekali lagi kita pemerintah tidak bisa ikut satu pihak. Kemudian, kita pemerintah juga tak boleh keluar dari aturan yang ada. Dengan demikian setiap penetapan UMP, kami selalu berpatokan pada aturan perundang-undangan,”tandasnya.

Sebelumnya, UMP Papua 2018 resmi ditetapkan sebesar Rp2.895.650. Angka tersebut naik 8,71 persen dari nilai UMP Papua 2017 senilai Rp2.663.646. “Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor  78 Tahun 2015 tentang Pegupahan, hari ini 1 November 2017 ditetapkan UMP Papua Tahun 2018 senilai Rp2.895.650. Mengalami kenaikan 8,71 persen dari nilai UMP sebelumnya,” sebut Sekda Papua Hery Dosinaen, Rabu (2/11/2017).

Dikatakan Sekda, dengan ditetapkannya UMP 2018, pemerintah kabupaten dan kota diinstruksikan segera melaksanakan upah minimum diwilayahnya, dengan mengacu pada nilai yang telah ditetapkan tersebut.

“Nanti akan ada surat tertulis dari kami di provinsi kepada kabupaten dan kota supaya baik lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta, diwajibkan melaksanakan putusan Gubernur tentang penetapan UMP baru itu,”pungkasnya.(ama/jg)

LEAVE A REPLY