JAYAPURA-Tahun ini sebanyak 145 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) – Pendidikan Non Formal (PNF) mendapat sertifikat akreditasi dari Badan Akreditasi Provinsi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAP PAUD dan PNF) Papua.
Selain itu, BAP PAUD memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah dan motivator yang telah berperan dalam gerakan akreditasi di kabupaten/kota serta penyerahan sertifikat akreditasi 2016 bagi lembaga PAUD, PKBM dan LKP Kota Jayapura.
Anggota Komisi Sistem Informasi dan Managemen Akreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN) PAUD dan Pendidikan Non Formall (PNF), Nurlaila Mei Tientje menyatakan, tahun 2016 Provinsi Papua mendapat kuota akredirasi sebanyak 150 namun hanya 145 PAUD dan PNF yang lolos akreditasi.
“Jadi yang lolos akreditasi hanya 145, sementara 5 PAUD dan PNF yang memenuhi syarat,” jelasnya, ketika dikonfirmasi, Sabtu (11/11/2017).
Menurutnya, Akreditasi itu sangat penting dan merupakan tanggung jawab dari pemerintah. Sebab sekarang ini tidak boleh ada sekolah baik formal maupun non formal yang tidak terakreditasi.
“Sekolah baik PAUD maupun PNF itu tidak boleh ada yang abal abal atau gak jelas. Makanya harus ada penjaminan mutu yang salah satunya melalui akreditasi. Nah, akreditasi ini dibentuk oleh pemerintah melalui Badan Akreditasi Nasional yang mana para anggotanya dilantik langsung oleh Menteri. Sedangkan kalau Badan Akreditasi Daerah itu yang lantik adalah Gubernur,” tuturnya.
Lanjut dijelaskan, ketika lembaga PAUD dan pendidikan non formal di Papua lolos tersertifikasi dan terakreditasi, maka mereka sama layaknya dengan Provinsi lain. Sebab standarnya sudah sama dan Asessornya juga melatih dengan metode yang sama.
Adapun delapan standar akreditasi yang harus dipenuhi oleh setiap sekolah PAUD atau lembaga pendidikan non formal diantaranya, dijelaskan Nurlaila yaitu; standar tingkat pencapaian perkembangan, “Kalau lembaga khusus dan lembaga PKBM itu namanya standar kelulusan jadi mereka kalau lulus mau jadi apa? Kalau PAUD pencapaian perkembangan seperti apa? itu juga ada ketentuannya,” bebernya.
Lalu isi dari metode pembelajaran yakni isi dari kurikulum, itu juga harus sama.“Proses standar proses pembelajaran harus sama atau kontekstual. Jadi bagaimana budaya lokal bisa masuk, tetapi tetap standarnya terpenuhi,”tuturnya.
Kemudian ada standar sarana prasarana, juga standar pendidik dan pembiayaan.“Lalu standar penilaian bagaimana menilai keberhasilan lembaga, bagaimana menilai para guru dan keberhasilan para anak didik,” tambahnya.(ing/jg)