JAYAPURA-Kursi jabatan Direktur RSUD Jayapura saat ini kosong pasca dr. Josef Rinta resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klass IIA Abepura, Kota Jayapura, sejak Jumat (3/11/2017).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Nicolaus Wenda yang dikonformasi, Senin (12/11/2017), mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Gubernur Lukas Enembe untuk untuk pejabat eselon dua di posisi tersebut.
“Kami sudah laporkan melalui Asisten Bidang Umum dan Sekda Papua mengenai situasi di RSUD Jayapura, Namun sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk dari Gubernur siapakah yang nanti akan ditunjuk sebagai penggantinya,”katanya kepada pers.
Menurutnya, walaupun jabatan direktur tidak kosong, namun proses pelayanan di RSUD Jayapura tetap berjalan normal. “Kami mengimbau kepada seluruh manajemen rumah sakit untuk bersabar menunggu keputusan pimpinan. Saya harap semua pihak di RSUD tetap melaksanakan tugas seperti biasanya. Apalagi untuk pelayanan kepada masyarakat, wajib untuk berjalan terus,”imbaunya.
Diketahui, Dirut RSUD Jayapura yang juga adalah mantan Sekda Kabupaten Merauke terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan souvenir kulit buaya dari APBD Kabupaten Merauke tahun anggaran 2009-2010 dengan kerugian negara senilai Rp 18 miliar.
Josef bakal menjalani hukum penjara 5 tahun dikurangi masa tahanan dengan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 (enam) bulan pidana kurungan.(ama/jg)