JAYAPURA-Aparatur Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) diminta memahami tugas pokok dan fungsi, merujuk pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang memberikan ruang kepada Kesbangpol untuk memberikan kontribusi dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di suatu daerah. Terlebih pada 7 kabupaten di Papua yang bakal menggelar pilkada serentak.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa,SH mengungkapkan bahwa Kesbangpol diharapkan memberikan upaya penguatan tugas pokok dan fungsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan baik di lingkungan Pemprov Papua, maupun kabupaten/kota.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas atau capacity building bagi bagi saudara selaku aparatur Kesbangpol di daerah, dimana penguatan tupoksi ini sangat penting dilakukan dalam melaksanakan tugas-tugas yang diberikan kepadanya, sehingga sasaran dan tujuan melaksanakan pekerjaan itu,”ungkapnya pembukaan kegiatan peningkatan SDM bagi aparatur Kesbangpol Kabupaten/Kota se Provinsi Papua di Hotel Yasmin Jayapura, Selasa (14/11/2017).
Menurutnya, penguatan kompetensi aparat di bidang Kesbang perlu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi tantangan, baik tantangan yang bersumber dari dalam (internal) maupun tantangan luar (eksternal).
“Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 atas pengganti undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, menyatakan bahwa urusan pemerintahaan terbagi atas tiga yaitu urusan pemerintahan absolut, utusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum,”ujar Doren.
Dimana jika disesuaikan dengan tugas pokok maka Kesbangpol berada pada urusan pemerintahan umum, yang merupakan urusan pemerintahan pusat dan diserahkan ke daerah.
“Koordinasi pelaksanaan antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi maupun kabupaten/kota, untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.(ama/jg)