JAYAPURA – Ketua DPP Partai Papua Bersatu (PPB), Kris D Fonataba berharap Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH dan DPRP dapat melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) RI agar Perdasus tentang Partai Lokal di Papua bisa diberlakukan, sehingga dapat menjadi peserta pemilu tahun 2019.

“Harapannya kami menyampaikan kepada Gubernur Papua dan DPRP segera melakukan koordinasi dengan Mendagri terkait dengan Perdasus tentang Partai Lokal,” kata Kris Fonataba saat ditemui di Kantor DPRP.

Apalagi, kata Fonatab, Perdasus tentang Partai Lokal di Papua itu telah disahkan oleh DPRP beberapa waktu lalu. Untuk itu, pihaknya mendesak Mendagri untuk segera mengeluarkan nomor registrasi terhadap Perdasus tentang Partai Lokal tersebut.

“Kami harap Mendagri mengeluarkan nomor registrasi sebagai payung hukum bagi partai lokal di Papua,” harapnya.

Dijelaskannya, nomor registrasi bagi Perdasus tentang Partai Lokal itu akan menjadi legitimasi bagi KPU, sehingga KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen dari Partai Papua Bersatu (PPB), sebagai partai lokal pertama di Papua.

“Kami harap juga sebagai orang Papua mendapat ruang pada tahun 2019 untuk bisa menjadi peserta pemilu. Itu harapan kami,” tandas Fonataba.

Namun ia juga meminta hal itu tidak dipolitisir semua pihak yang ada, karena ini tuntutan amandemen UUD dan impelementasi UU Otsus Papua.

“Persoalan lain-lain kan diatur kemudian, karena sekarang ini kan bagaimana menegakan demokrasi yang baik di negeri ini,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, DPW Partai Papua Bersatu (PPB) Provinsi Papua Barat menyerahkan dokumen mereka ke KPU Papua, Kamis (23/11/2017).

Kris Fonata menjelaskan, penyerahan dokumen partainya itu, sejalan dengan pelaksanaan Pemilu dan turunnya UU No 7 Tahun 2017 dan mengacu pada impelementasi dari UUD 1945 pasal 22 huruf b dan pasal 28 huruf b, dan implementasi UU Otsus Papua dalam bab 7 pasal 28 ayat 1, penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik lokal.

Untuk itu, PPB pada 13 Oktober 2017 menyerahkan dokumen pendaftaran partai ke KPU Papua dan pada hari yang sama, PPB Papua Barat juga menyerahkan dokumen ke KPU Papua Barat.

“Sejalan dengan hal itu, tanggal 23 Nopember 2017, sejarah mencatat partai lokal pertama yakni DPW Partai Papua Bersatu Papua Barat menyerahkan dokumen diterima secara resmi oleh KPU Papua. Kenapa hal itu dilakukan? Karena ini tuntutan daripada implementasi UU Otsus itu sendiri,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Ketua DPW Partai Papua Bersatu Papua Barat, Maria Sesa juga meminta kepada seluruh masyarakat Papua Barat bahwa dokumen PPB Papua Barat telah diterima KPU Papua.

“Jadi, mohon untuk semua instansi terkait turut ikut bekerjasama sama, melakukan semua apa yang dilaksanakan. Mungkin itu sebagai dasar bagi kami, sampai hari ini letak kekuatan kami bahwa telah diterima berkas-berkas kami di KPU Papua,” bebernya.

Maria Sesa pun menambahkan, bahwa itu yang menjadi tolak ukur bagi pihaknya untuk siap maju dalam Pemilu Legislatif tahun 2019. DPW PPB Papua Barat sudah membentuk DPD PPB pada 1 kota dan 12 kabupaten di Provinsi Papua Barat. (ara/rm)

LEAVE A REPLY