JAYAPURA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua 2018 yang ditetapkan sebesar Rp 2.895.650 akan direvisi setelah adanya aksi demo dari buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Dalam pertemuan antara perwakilan buruh, SPSI dan Sekda Provinsi Papua, TEA. Hery Dosinaen, S.IP, M.KP, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Yaan Piet Rawar memutuskan akan melakukan revisi atas UMP Papua yang ditetapkan per 1 November 2017 lalu.
Ketua SPSI, Nurhaidah mengatakan, dalam pertemuan tersebut telah diputuskan untuk dilakukan revisi UMP Papua Rp 2.895.650 menjadi Rp 3.000.000.
“Sudah ada keputusan dari Sekda Papua untuk melakukan revisi, sehingga diminta kepada Dinas Tenaga Kerja untuk menyiapkan administrasinya dan akan disampaikan kepada bapak Gubernur,” kata Nurhaidah kepada wartawan, Senin (27/11/2017).
Menurutnya, usulan SPSI sebelumnya Rp 3.2 juta, tetapi diambil jalan tengah atau kesepakatan pada angka Rp 3 juta.
“Kami dari SPSI sangat puas dengan keputusan dari Sekda Papua, karena aspirasi kami telah diakomodir dan kami rasa angka tersebut sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh di Papua,” tuturnya.
Disinggung tentang pengusaha yang tidak mampu membayar sesuai UMP, menurut Nurhaidah, perusahaan di Papua ada yang mampu membayar lebih tinggi dari UMP.
“Jadi, pemerintah itu seharusnya mempunyai data tentang perusahaan yang mampu dan tidak mampu dalam membayar UMP. Namun, kita di Papua tidak mempunyai data dan menurut Dinas Tenaga Kerja mereka tidak punya anggaran untuk melakukan survei,” ujarnya.
Dengan adanya revisi UMP ini, katanya, pihaknya berharap Dinas Tenag Kerja bisa mendapatkan anggaran yang lebih pada tahun 2018, dengan demikian, Dinas Tenaga Kerja dapat melakukan survei kepada perusahaan yang membayar upah buruh sesuai UMP Papua.
“Seharusnya setiap tahun itu ada survei oleh Pemerintah terhadap perusahaan dalam membayar upa buruh apakah sesuai dengan UMP yang ditetapkan, tapi tahun ini tidak ada. Kami harap kedepan harus ada survei,” harapnya. (lam/rm)