ASN Pemprov Papua Akan Libur Natal 9 Hari
JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua rencananya akan memberlakukan libur natal selama 9 hari mulai dari tanggal 19-27 Desember 2017. Pemberlakukan libur tersebut akan disahkan dalam Peraturan Gubernur.
Sekda Papua Hery Dosinaen, SIP, MH mengungkapkan, sesuai dengan arahan dari Gubernur Papua Lukas Enembe, SH, MH bahwa untuk ASN di lingkungan Pemprov Papua mulai dari tanggal 19 Desember–27 Desember.
“Pemerintah Provinsi Papua saat ini masih sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru terkait hari libur Natal bagi Provinsi Papua. Libur panjang ada Pergub yang baru sedang di proses dalam rangka Natal. Kita ada libur,”katanya.
Diakuinya, meskipun libur Natal untuk tahun ini dirasakan panjang akan tetapi dirinya menjamin hal itu tidak akan mengganggu sistem pelayanan di Kantor Gubernur. “Usulan DPR Papua dan MRP kan supaya saat Natal itu ada libur panjang. Sehingga kami sedang berkoordinasi mengemas usulan dalam bentuk Pergub. Selanjutnya akan diedarkan kepada semua instansi agar libur panjang ini segera ditetapkan,”akunya.
Hanya saja soal batas dan panjangnya waktu penetapan hari libur masih menunggu keputusan dari Gubernur secara resmi. Namun yang pasti ada libur yang agak panjang di Desember sesuai nuansa kekhususan dan Kekristenan di Papua,”tandasnya. (tim)