##Terkait Landasan Hukum Penggunaan DTI PON XX##

JAKARTA – Guna mensinkronisasikan sekaligus mencari solusi terbaik penggunaan anggaran tambahan infrastruktur lewat Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tanpa adanya masalah dikemudian hari pada pelaksanaan PON XX tahun 2020 di Papua, DPRP bersama Pemprov Papua yang diwakilkan Kepala Bappeda dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan Kemendagri melakukan pertemuan di Kantor Kemendagri, Kamis (30/11/2017).

Pertemuan tersebut diikuti Dirjen Fasilitasi Dana Perimbangan Kemendagri, Yusharto H, Sesneg dan Seskab dan juga dihadiri rombongan DPRP yang diketuai Ketua I DPRP, Edoardus Kaize, Ketua Komisi III DPRP, Carolus Bolly, SE, MM, Ketua Komisi IV DPRP, Yan P Mandenas, S.Sos, M.Si.

Dirjen Fasilitasi Dana Perimbangan Kemendagri, Yusharto H mengatakan, pembahasan yang sudah dilakukan dalam pertemuan tersebut adalah bagaimana ada peluang untuk bisa menggunakan dana tambahan infratruktur untuk mendukung pelaksanaan PON XX tahun 2020 di Papua.

Diakuinya, pada prinsipnya semua pihak tetap menggunakan ketentuan didalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus yang berkaitan dengan penggunaan dana tambahan infrastruktur dimana dikatakan bahwa DTI itu terutama digunakan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Papua.

“Tentang hasil pembahasan dalam pertemuan itu sifatnya masih menunggu rasionalisasi atas APBD tahun 2018 Pemprov Papua. Artinya apakah memungkinkan menyisihkan beberapa alokasi yang dianggap kurang prioritas untuk mendukung PON dapat digunakan,”ungkapnya usai mengikuti pertemuan.

Disamping sifatnya masih menunggu, Yusharto juga mengakui bahwa ada peluang menunggu tanggapan atas surat Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH kepada Presiden Jokowi tentang izin untuk menggunakan DTI untuk pembangunan venue sekaligus mendukung PON XX.

“Ya harapannya Presiden Jokowi dapat segera menjawab surat Gubernur Papua sehingga bisa langsung diambil langkah-langkah,”bebernya.

Sementara itu, Ketua I DPRP, Edoardus Kaize mengungkapkan, kedatangan rombongan dewan dalam rangka berkoordinasi mengenai penggunaan DTI yang digunakan untuk kepentingan PON.

Artinya, lanjut Edo bahwa kalau memang dan DTI bisa digunakan maka digunakan dengan baik namun kalau belum bisa digunakan maka akan diusulkan dalam APBD Perubahan.

Selain itu, ketika dana DTI sama sekali tidak bisa digunakan maka beberapa langkah akan diambil seperti menggunakan dari anggaran lain dari dana Dinas Perhubungan dan Dinas PU Provinsi Papua.

“Pada dasarnya kami minta dukungan dari pemerintah pusat dan kalau bisa surat yang disampaikan Gubernur Papua kepada Presiden Jokowi tentang Provinsi Papua bisa menggunakan dana DTI untuk pelaksanaan pembangunan fasilitas PON maka tidak ada masalah. Tapi kalau tidak bisa sama sekali maka akan diambil langkah lain yakni mensinkronkan dan merasionalisasikan seluruh kegiatan APBD,”terangnya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi III DPRP, Carolus Bolly, SE, MM menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Kemendagri menyarankan untuk terlebih dahulu melihat pos anggaran lain yang bukan dari DTI pada Dinas Perhubungan dan Dinas PU yang disisihkan untuk menambah dan memperkuat pembangunan venue PON.

Artinya, lanjutnya, diperlukan adanya rasionalisasi program dan kegiatan Dinas Perhubungan dan Dinas PU kemudian dananya disisihkan untuk memperkuat pembangunan venue PON.

Namun, dalam pertemuan tersebut juga sudah diingatkan dan disampaikan oleh salah seorang anggota Komisi III DPRP, Yulianus Rumbairussy bahwa sumber dana untuk program dan kegiatan di Dinas Perhubungan dan Dinas PU porsi terbesar berasal dari DTI.

Sehingga, kata Carolus, dengan situasi ini diperlukan kajian yang mendalam dan dasar hukum yang kuat untuk dapat menggunakan DTI dalam rangka pembangunan venue PON.

“Rasionalisasi juga dilakukan pada SKPD lain. Oleh karena itu, saat ini dewan datang untuk meminta pemerintah pusat agar dapat bersama-sama mencari solusi. Intinya bagi dewan hanya satu saja harapannya yakni kita membutuhkan landasan hukum dan pegangan untuk ketika menggunsakan dana DTI dalam rangka memperkuat pembangunan venue PON supaya semua tidak sama-sama melanggar aturan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,”imbuhnya.

Lebih jauh dijelaskannya, tentunya keinginan semua pihak adalah venue PON bisa terbangun tapi dikemudian hari tidak menimbulkan masalah baik untuk pemerintah pusat maupun Pemprov Papua termasuk DPRP.

Sebab, menurutnya bahwa sudah belajar dari pengalaman pelaksanaan PON di daerah lain dimana pada saat pelaksanaan PON selesai kemudian ada masalah hukum yakni banyak pejabat yang ditangkap KPK.

“Untuk itu, kedatangan dewan kesini adalah bagaimana mencari solusi supaya tidak ada masalah dikemudian hari pada saat pelaksanaan PON di Papua. Jangan nanti dikemudian hari semua pihak saling baku tolak sehingga dibutuhkan landasan hukum. Dengan demikian, kita harapkan surat dari Gubernur Papua kepada Presiden Jokowi segera dijawab sehingga bisa menjadi dasar untuk pembahasan APBD 2018,”tandasnya. (rm)

LEAVE A REPLY