JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua secara resmi mengumumkan perubahan kenaikan Upah Minimum Papua (UMP) tahun 2018 sebesar Rp 3 juta.
Kenaikan nominal UMP ini menyusul pengumuman sebelumnya yaitu Rp 2,890.000 juta atau mengalami kenaikan dari UMP tahun 2017 sebesar 2.663.646.
Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor : 188.4/336/tahun 2017 tentang upah minimum dan upah minimum sektoral Provinsi Papua tahun 2018.
“Jadi Gubernur Papua secara resmi mengumumkan kenaikan UMP tahun 2018 dari yang sebelumnya Rp 2,89 juta menjadi Rp 3 juta. Kenaikkan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan untuk mendorong peningkatan produksi, produktivitas kerja, menjaga kelangsungan usaha dan pertumbuhan investasi,”ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Drs. Yan Piet Rawar.
Dikatakan, penetapan UMP ini tentu melihat kondisi perekonomian saat ini yang telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan UMP yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan perusahan secara sektoral.
Sehingga penetapan UMP ini mengacu kepada pemenuhan kebutuhan hidup layak.
“Pemerintah Provinsi Papua mengharapkan semua pihak yang terkait dengan UMP, agar bisa bersama-sama untuk mensosialisasikan penetapan ini, kita harapkan ini juga ditinkdaklanjuti oleh kabupaten/kota, dan merujuk pada UMP yang telah ditetapkan,” katanya.
Penetapan ini, lanjut Yan Piet Rawar, juga berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan penetapan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2018.
“Kita harapkan Kabupaten/Kota dalam menetapkan UMP dapat mengacu pada UMP Provinsi Papua yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Pemprov Papua, kata Yan Piet Rawar, berharap perusahan diharapkan menindaklanjuti penetapan UMP tersebut.
”Kami berharap perusahan bisa menindaklanjuti UMP tersebut, kita juga mengharapkan pekerja diharapkan meningkatkan produktivitas kerja, sehingga ada keseimbangan antara upah yang diterima dengan produktivitas kerja dari para pekerja itu sendiri,” tandasnya. (Ama/rm)