JAYAPURA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua dipastikan bakal bekerja keras sampai akhir tahun 2016 ini. Pasalnya, meskipun Gubernur Papua sudah mengeluarkan Surat Keputusan No 188.4/419/Tahun 2016 tentang libur dalam rangka menyongsong perayaan Natal tahun 2016 mulai tanggal 19 – 27 Desember dan cuti bersama tahun baru 2017 mulai dari tanggal 2 – 6 Januari 2017 namun BPKAD Papua tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Demikian diungkapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH saat memberikan arahannya pada apel gabungan di Main Hall Kantor Gubernur Papua, Selasa kemarin.
Gubernur mengatakan, BPKAD tidak bisa meningggalkan pekerjaannya hingga tanggal 31 Desember 2016 kecuali liburan Natal 25 Dersember 2016. Hal ini dikarenakan pembayaran kepada pihak ketiga belum diselesaikan secara menyeluruh. “Pihak ketiga belum dibayar baru tagihan yang masuk. Diharapkan segera diselesaikan sebelum tanggal 31 Desember mendatang,”tegas Gubernur.
Ia menjelaskan, sepanjang tahun bekerja maksimal ada waktu untuk libur dari tanggal 19-27 Desember 2016. Oleh karena itu, setelah masa libur selesai maka diharapkan bisa mempersiapkan diri untuk kembali bekerja dari tanggal 28-31 Desember 2016. “Sebelum libur, urusan hak harus beres baru boleh libur sehingga tidak jadi persoalan bagi kita,”tandasnya. (tim)