JAYAPURA – Ketua Komisi I DPR Papua, Ruben Magai mengungkapkan, anggota DPR Papua dari jalur 14 kursi harus mengikuti tata tertib (Tatib) dewan dimana dilebur ke alat kelengkapan dewan misalnya fraksi dan fraksi yang akan mengutus mereka ke setiap komisi.
“Ini harus jelas supaya mereka dapat melaksanakan tugas-tugasnya dalam pansus DPR Papua dan komisi,” ungkap Ruben di kantornya, Selasa (16/1/2018).
Ruben Magai menambahkan, anggota DPR Papua 14 kursi ini harus mengetahui posisi, misalnya tugas dewan lainnya mereka bisa dapatkan tugas itu.
“Anggota 14 kursi dengan kami anggota dari partai politik hak kedewannya sama, tapi mereka hanya diatur khusus dalam tatib dewan tapi tidak dapat membentuk fraksi dan komisi sendiri,” terangnya.
Untuk itu, kata Ruben, setiap Fraksi di DPR Papua mendapat atau menampung dua anggota 14 kursi ini. Tapi nanti Fraksi yang akan menentukan anggota 14 kursi yang akan didistribusikan ke Komisi yang mana saja.
“Jadi dua-dua orang mereka masuk ke komisi dan fraksi. Tapi harus ada surat keputusan dewan, supaya menjadi dasar. Suratnya sudah diusulkan tinggal di tandatangani ketua,” tandasnya. (ara/rm)