JAYAPURA (PT) – Panitia Khusus Pemilihan Gubernur (Pansus Pilgub) DPR Papua, menggelar pertemuan tertutup dengan KPU Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua diruang Pansus DPR Papua.
Pertemuan ini digelar diketahui dalam rangka mencari titik tengah antara KPU, Bawaslu dan Pansus Pilgub. Namun pada prisnispnya Pansus sendiri tidak ada niat untuk menghambat proses Pilgub Papua.
“Kita melakukan pertemuan ini hanya mencari solusi, namun pada prinsipnya kami DPR atau Pansus Pilgub DPR Papua tidak berniat untuk menghambat proses Pilkada Gubernur. Jadi pada prinsinya, kami tidak menghambat ataupun menghalang-halangi. Karena kami tetap hargai dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Ketua Pansus Pilgub DPR Papua, Thomas Sondegau kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/1) kemarin.
Untuk itu,Thomas Sondegau menjelaskan, ada tata cara kekhususan di Provinsi Papua, terutama UU Otonomi Khusus 2001 yang turunannya Perdasus No 6 tahun 2011 yang mana disitu mengamanatkan bahwa beberapa pasal termasuk pasal 12, 13, 14 bahwa untuk menentukan calon Gubernur Provinsi Papua, harus gelar Sarjana.
Sedangkan, lanjut Thomas, di provinsi lain sederajat mulai dari tingkat SMA sederajat sampai dengan perguruan tinggi. Namun di Provinsi Papua ada kekhususan dan hal-hal ini belum dihapus.
“Selama ini orang katakan bahwa DPR Papua akan menghambat. Dengan tegas saya katakan, kami tidak menghambat. Kami DPR Papua khususnya dari Pansus Pilgub, tidak menghambat. Kami tetap hargai dan menghormati keputusan MK,” bebernya.
Hanya saja, pihaknya juga meminta agar UU Otsus dapat dihargai, karena daerah ini kekhususan sehingga pihaknya bersikukuh untuk tetap menjaga itu.
“Ini bisa diakomodir, bisa masuk karena sudah dua priode pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sudah jalan di DPR, dan sudah bagus, tidak ada hambatan, semua berjalan dengan sukses dan lancar,” ucapnya. (ara/rm)