JAKARTA – Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, SIP, MH menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia wajib menjalankan keputusan Pengadilan Pajak Indonesia berkaitan pembayaran pajak air permukaan. “ Pengadilan Pajak Indonesia pada tanggal 17 Januari 2017 telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh PT Freeport Indonesia berkaitan dengan pajak air permukaan. PT Freeport juga wajib membayar tunggakan pajaknya baik pokok dan dendanya kurang lebih Rp 3,5 triliun kepada Pemerintah Provinsi Papua. Itu harus segera diselesaikan”tegas Gubernur Lukas Enembe saat menggelar konferensi pers Jumat (27/1) di Hotel Pullman Jakarta.
Gubernur Enembe menjelaskan, munculnya gugatan pajak oleh PTFI dikarenakan Pemerintah Provinsi Papua menagih kekurangan pembayaran pajak oleh PT Freeport Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didalam hasil auditnya. “BPK dalam hasil auditnya mempertanyakan kekurangan pembayaran pajak PTFI terhadap penggunaan air permukaan dari tahun 2011 sampai 2015. Kami sebagai pemerintah daerah kemudian mengirimkan surat ke pada PTFI untuk segera menyelesaikan kekurangan pajak dimaksud. Kemudian PTFI menolak untuk menyelesaikan kekurangan tersebut dan melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak Indonesia. Puji Tuhan gugatan tersebut ditolak”sambung Gubernur Enembe.
PTFI menurut Gubernur Papua, menggunakan acuan pembayaran pajak penggunaan air permukaan sebesar Rp 10/m3/detik sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 1990. Sementara Pemerintah Provinsi Papua mengacu pada Perda No 4 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa penggunaan air permukaan dikenai pajak sebesar Rp 120/m3/detik. Perbedaan inilah yang menjadi tagihan pajak yang belum dibayarkan oleh PTFI.
Gubernur sangat bersyukur bahwa gugatan tersebut ditolak, karena ini berkaitan dengan harkat dan martabat rakyat Papua sebagai pemilik tanah yang diberkati ini. “Perjuangan untuk mendapatkan dana sebesar ini bukan perkara mudah karena kami berhadapan dengan perusahaan besar yakni PT Freeport Indonesia yang semua orang sudah tahu. Hanya karena ini berkaitan dengan hak yang memang sudah seharusnya menjadi milik rakyat Papua maka kami perjuangkan sekuat dan semampu kami”tutup Gubernur Lukas Enembe. (tim)