JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua untuk sementara waktu pending mutasi pegawai dari kabupaten/kota ke provinsi.
Pasalnya, saat Pemerintah Provinsi Papua sementara melakukan pendataan bagi seluruh pegawai.
“Saya berpesan kepada SKPD yang mendapat pengalihan dari kabupaten/kota ke provinsi tetap mengikuti aturan, agar tidak menerima pegawai dari kabupaten/kota,” terang Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, SE, MM kepada wartawan, Selasa (20/2/2018).
Menurut Auri bahwa dengan adanya pengalihan pegawai dari kabupaten/kota maka jumlah pegawai mengalami penambahan yang cukup signitifikan dengan jumlah mencapai sekitar 16 ribu pegawai lebih.
“Dengan jumlah yang sudah cukup besar, saya minta kepada pimpinan SKPD agar menjaga keseimbangan pegawai pada satu SKPD,” ujarnya menambahkan.
Dikatakannya, penerimaan pegawai dari kabupaten/kota tersebut untuk sementara belum bisa terima sambil menunggu proses penataan seluruh pegawai.
“Kalau itu tidak kita lakukan, perahu akan berat sebelah. Jangan terima pegawai, jika ada yang terima pas sampai dimeja saya, saya akan kembalikan,” katanya.
Senada dengan itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua, Nicolaus Wenda, S.Sos, M.Si mengaku, larangan mutasi pegawai dari kabupaten/kota sesuai dengan edaran Gubernur tahun 2016 bahwa Pemprov Papua tidak menerima mutasi dari kabupaten/kota bahkan dari luar Papua.
“Selama ini kita sudah dilakukan sesuai dengan surat edaran tersebut. Namun karena ada kebutuhan lain, sehingga kami terima namun karena dari sisi edaran tersebut tidak boleh menerima mutasi,” bebernya.
Diakuinya, saat ini Pemprov Papua sedang melakukan penataan kepegawaian provinsi Papua.
“Kami sedang mendata pegawai yang benar-benar aktif di provinsi, sebab setelah dilakukan pendataan sebagian pegawai sudah tidak di provinsi. Namun namanya masih ada di provinsi serta gajinya masih terdaftar di provinsi,” pungkasnya. (ing/rm)