JAYAPURA (PT) – Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rencana melakukan pemekaran tidak memilih jalan pintas alias langsung ke Jakarta tanpa koordinasi dengan Pemprov Papua.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua, DR. Muhammad Musa’ad mengatakan jalan pintas yang sering diambil kaupaten/kota, hanya karena ingin kampung yang diajukan terdaftar dan mendapat dana desa dari pemerintah.
“Ini juga menjadi soal, sehingga jumlah kampung yang terdaftar di Provinsi Papua hanya yang dilaporkan,” kata Musa’ad.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten dan Kota diminta untuk menghargai proses pemekaran kampung dengan tidak langsung mendatangi Jakarta, tanpa berkomunikasi dengan pemerintah Pemprov Papua lebih dulu.
Untuk menata ini, lanjutnya, semua pihak harus saling menghargai proses pembentukan kampung dengan taat terhadap mekanisme serta aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami tidak mungkin menganggarkan anggaran bagi kampung yang tidak terdaftar di provinsi, karena itu menyalahi aturan,” ujarnya.
Kedepan proses-proses pemekaran harus betul-betul berdasarkan aturan, tidak boleh hanya karena ingin mendapat dana desa, pemekaran dilakukan tanpa kordinasi dengan Pemprov Papua.
“Jumlah penduduk menjadi salah satu syarat untuk pembentukan kampung. Jangan lembaganya ada tapi penduduknya tidak ada. Bahkan, jangan sampai ada muncul kampung diluman,” bebernya.
Untuk verifikasi jumlah kampung, pihaknya meminta Biro Tata Pemerintahan (Tatapem) harus memastikan pranata di tingkat kampung dan distrik itu ada.
Namun semua itu bisa berjalan efektif, apabila komunikasi berjalan baik.
“Jakarta juga jangan langsung menyetujui ketika ada kepala daerah yang minta pemekaran kampung, silahkan berkomunikasi dengan kami lebih dulu,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua, Donatus Motte mengatakan sejak adanya program dana desa (Dandes), jumlah kampung di Papua bertambah dari sebelumnya 3.800 kini menjadi sekitar 5.400.
Hal tersebut membuat program Pemerintah Provinsi Papua yakni Program Strategis Pembangunan Kampung (Prospek) penyalurannya mengalami kendala.
“Masalah muncul ketika dana Prospek yang sudah dianggarkan untuk misalnya 10 kampung, kini diminta untuk membagi rata ke 20 kampung ditambah dengan yang baru terbentuk. Sementara bila dibagi rata, jumlahnya per kampung tidak mencapai Rp100 juta sebagaimana yang diamanatkan Perdasus,” pungkas Mote. (ing/rm)