WAMENA (PT) – Berdasarkan kapasitas area parkir kendaraan di depan terminal Bandar Udara Kelas I Wamena, Kabupaten Jayawijaya tidak memenuhi untuk menampung kendaraan umum yang melakukan pengoprasiaan khusus di bandara.

Oleh karena itu, Dinas Perhungan Darat Kabupaten Jayawijaya akan segera melakukan pendataan ulang terhadap 206 taksi yang berada di Bandara Wamena.

Kepala Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Jayawijaya, Pardomuan Harahap mengatakan bahwa jumlah kendaraan yang saat ini sesuai dengan perijinan sebanyak 206 unit.

Jumlah ini, diakuinya bahwa sudah melebihi kapasitas parkiran di area Bandar Udara Wamena yang seharunya hanya bisah 200 kendaraan saja.

“Kaitan dengan ini, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan kordinator sopir bandara untuk pengecekan kembali jumlah kendaraan yang sudah tidak melakukan pelayanan di bandara namun masih tercatat perijinan trayek pengoperasianya di bandara,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (27/0
2/2017).

Di bandara, lanjutnya, masih ditemukan mobil yang hanya numpang nama taksi bandara namun tidak melakukan tugasnya disana.

“Ini harus perlu ditertibkan agar mereka benar–benar melakukan fungsi pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

Bahkan ia menduga bahwa ada oknum–oknum hanya melakukan kepentingan– kepentingan yang lain seperti pemanfaatan kapasitas agar lebih banyak dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM).

“Ini yang segera diupayakan untuk penertiban sekaligus pencabupatan trayek kendaraan bagi yang melanggar sehingga terjadi pengurangan penumpukan parkiran di Bandar,” tegasnya.

Mengenai pengurusan ijin trayek kendaraan saar ini pihaknya sudah melimpahkan ke Dinas PTSP, tetapi sebelum melakukan pengurusan ijin trayek itu terlebih dauhulu harus disepakiti oleh koordinator trayek apakah kendaran itu masih memungkinkan untuk beroperasi atau tidak.

Lebih jauh ia mengungkapkan bahwa untuk pungutan retribusi parkiran kendaraan di bandara sesuai kesepakatan dengan mereka sebelumnya bahwa pembayaran retribusi di bayar setahun sekali sebanyak Rp 360.000.

Hal ini sama halnya dengan perhitungan seperti biasanya skalih masuk dibayar Rp 2.000 namun ketika mobil tersebut 5 kali masuk ke bandara maka akan diperhitungkan kembali totalnya.

“Pungutan retribusi ini berdasarkan Perda No 3 tahun 2011 tentang retribusi dan pajak daerah,” pungkasnya. (tar/rm)

LEAVE A REPLY