Sekda : Ini Menjadi Acuan Penting OPD Menyusun Program Pembangunan
TOLIKARA (PT) –Â Bappeda Kabupaten Tolikara menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FDG) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) – RPJMD Tolikara 2018 yang dihadiri Sekda Tolikara, Drs. Panus Kogoya didampingi Asisten II, Pieter Wandik, S. Pd bersama seluruh SKPD Tolikara.
Selain itu, juga hadir tim kajian dari akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Elisabeth Veronika Wambrauw, ST, Ph.D dan Dr. Wika A. Rumbiak, ST, M.Sc yang sekaligus memberikan kajian ilmiah tentang KLHS dalam FDG.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bappeda, Karubaga Kabupaten Tolikara, Senin (19/3/18).
Sekda Tolikara, Drs. Panus Kogoya dalam sambutannya memgatakan, kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP).
Untuk itu, lanjut Sekda Panus, pengambilan keputusan kebijakan, rencana dan program (KRP) perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang dan kumulatif.
“Karena pembangunan berkelanjutan perlu terintegrasikan dalam pengambilan keputusan melalui informasi yang lebih komprehensif tentang lingkungan hidup. KLHS ini juga akan menjadi acuan penting OPD dalam menyusun program pembangunan,” kata Sekda Panus Kogoya disela-sela kegiatan.
Disamping itu, Sekda Tolikara, Panus Kogoya mengapresiasi Bappeda Tolikara yang telah menyusun KLHS ini dengan baik sehingga semua program pembangunan dapat diprogramkan mengacu pada KLHS yang diperlukan wahana untuk mencari opsi-opsi pembangunan yang lebih berkelanjutan.
Menurutnya, tujuan menelaah dan evaluasi pengaruh rumusan kebijakan dan rencana pembangunan terhadap lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan dan mengintegrasikan konsep-konsep pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen rencana pembangunan.
Selain itu, kata Sekda, mengintegrasikan rekomendasi kebijakan Rencana Program RTRW ke dalam dokumen KLHS RPJMD.
“Kemudian mengakomodir substansi tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan, perkiraan dampak dan resiko yang berpengaruh pada lingkungan hidup, jasa ekosistem, efisiensi sumberdaya alam, kerentanan dan adaptasi perubahan iklim, potensi dan ketahanan keanekaragaman hayati, peran serta dan partisipasi masyarakat adat dan gender,” paparnya.
Dosen Fakultas Teknik Uncen, Elisabet V. Wambrauw menjelaskan, ini mengacu pada UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 1 butir 10.
“Dasar hukum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838),” jelasnya.
Sehingga manfaat dalam meningkatkan kapasitas parapihak dalam memahami prinsip pembangunan berkelanjutan, memperbaiki proses pembuatan keputusan dan meningkatkan kualitas dalam merumuskan KRP pembangunan daerah.
Sehingga dalam meningkatkan kualitas hasil keputusan perumusan KRP. Memastikan bahwa KRP OPD sudah menganut prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan kebijakan, rencana dan/atau program lain yang memiliki dampak negatif signifikan terhadap lingkungan hidup dan pemanfaatan ruang kelola masyarakat adat.
Dijelaskannya, muatan KLHS memuat kajian kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan berkelanjutan. Selain itu, perkiraan mengenai dampak dan risiko yang akan mempengaruhi lingkungan hidup.
“Kinerja layanan atau jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim dan tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati dan tingkat peran serta dan partisipasi masyarakat adat dalam kebijakan tata ruang harus menjadi perhatian seriu,” jelasnya.
Sementara, Dosen Dr.Wika A. rumbiak, ST.M.Sc membahas berbagai isu strategis diantaranya  pertama abiotik, meningkatnya resiko dan cakupan bencana alam yaitu longsor dam kestabilan lahan. Potensi jalur pendakian yang ekstrim dengan kemiringan lereng yang terjal yang diminati oleh para wisatawan mancanegara dan domestic. Kedua Biotik, dimana terancamnya kelestarian ekosistem penting dan langka. Deforestasi, degradasi lahan dan hutan serta peningkatan emisi gas rumah kaca. Potensi tanaman obat-obatan dan ketersediaan bahan pangan lokal.
Potensi flora dan fauna endemic. Ketiga sosial budaya, terancamnya sistem penghidupan masyarakat tradisional oleh dinamika perubahan ekonomi global dan keterbukaan. Kesenjangan kapasitas adaptasi masyarakat lokal terhadap laju perubahan social dan rendahnya peran serta dan partisipasi masyarakat adat dan gender. Rendahnya kualitas pendidikan formal dan informal.
Lemahnya kelembagaan adat, kelembagaan pemerintah kampung dan kelembagaan masyarakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Potensi kearifan lokal, ruang kelola tradisional dan zonasi tradisional dalam pengelolaan sumberdaya alam dan jasa lingkungan.
Menurutnya, praktek ladang berpindah yang tidak ramah lingkungan. Keempat ekonomi, minimnya daya saing masyarakat tradisional dalam berinovasi dan meningkatkan kreatifitas untuk pengembangan perekonomian rakyat.
“Minimnya pendampingan untuk peningkatan usaha perekonomian skala kecil,” urainya.
Karena itu, ia berharap dilakukan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan, pengembangan infrastruktur, sarana dan prasarana memperhatikan keberadaan ekosistem penting, rentan dan langka serta menghindari wilayah beresiko tinggi dari bencana alam, secara khusus bencana longsor.
Dari hasil pemaparan tim akademisi KLHS itu kedua dosen Uncen, Elisabet V. Wambrauw dan Dr. Wika A. Rumbiak merekomendasikan berbangai program OPD yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat adat menjadi prioritas untuk mitigasi diantaranya program yang berdampak pada biofisik, social ekonomi dan budaya. (ara/dm)