JAYAPURA (PT) – Untuk lebih memaksimalkan tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil maka Pjs. Gubernur, Seodarmo mewacanakan akan memisahkan dinas tersebut.
Menurut Soedarmo, pemisahan nomenklatur ini guna mempercepat berbagai program yang telah dibuat baik program daerah maupun program nasional.
“Ini harus dipisahkan sebab ini hal yang tidak mungkin. Artinya bagaimana membentuk badan sosial sendiri termasuk Dinas Dukcapil sehingga setiap program bisa berjalan dan pegawai dapat bekerja maksimal,” ujarnya saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Percepatan dan Penyelesaian Perekaman E-Ktp dan Bimtek Administrator Data Base (ADB) Se-Provins Papua, Selasa (27/3/2018).
Ia beralasan, dengan adanya pemisahan tersebut program tidak jalan ditempat.
“Selama inikan terlihat jalan sih jalan, tetapi jalannnya kayak kura kura lambat, karena banyak pekerjaan termasuk yang ada didaerah kalau masih ada nomenklaturnya nanti kita saramkan untuk dipisah,” ujarnya.
Soedarmo mengaku, hanya di Papua ada nomenklatur Dinas Sosial dan Dukcapil.
“Saya tidak tahu latar belakangnya seperti apa. Kita harus lihat bagaimana program nasional bisa berjalan, program dukcapil, bagaimana melaksanakan tupoksinya untuk bisa mempercepat pelayanan kepada masyarakat melalui pemberian ktp elektronik, akte lahir dan kegiatan lainnya yang menyangkut admnistrasi kependudukan. Jadi sekali lagi ini dua hal yang harus dibedakan,” tegas Soedarmo.
Untuk diketahui, perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di provinsi Papua ini baru diberlakukan selama kurang lebih dua tahun. Dimana perubahan ini mengacu pada UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah No18 tahun 2017 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (ing/dm)