Terkait Penetapan 3 Paslon Pilkada Biak Numfor

BIAK (PT) – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Biak Numfor memasuki babak baru. Ya, hal ini setelah sebelumnya terkendala karena alokasi anggaran dari Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, namun kini keputusan KPU Biak Numfor No.02/HK.3.2-kpt/9106/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang tentang penetapan 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor tahun 2018 dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dengan Nomor : 20/G/Pilkada2018/PTTUNmks per tanggal 29 Maret lalu.

Putusan KPU Biak Numfor yang menetapkan 3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pilkada Biak Numfor, akhirnya dibatalkan oleh PTTUN Makassar dalam putusan yang dikeluarkan tanggal 29 Maret 2018 lalu.

Dimana pasangan calon nomor urut 3, Nichodemus Ronsumbre dan Ir Akmal Bachri Hi Kalabe menggugat Keputusan KPU tentang penetapan 3 calon pada pilkada Biak Numfor tahun 2018, dikarenakan pasangan Calon Bupati Hery Ario Naap selaku Petahana yang juga pasangan calon nomor urut 2 berpasangan dengan Nehemia Wospakrik ini mengganti sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah atau dikenal istilah Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang bertentangan dengan Pasal 89 PKPU Nomor 3 tahun 2017.

“Yah jadi PTTUN Makkasar sudah membatalkan putusan KPU Biak Numfor dan memerintahkan KPU Biak Numfor untuk menerbitkan keputusan yang baru yang mana hanya mengikutkan 2 pasangan calon saja yakni Calon Bupati Nichodemus Ronsumbre dan Calon Wakil Bupati Ir. Akmal Bachri Hi Kalabe. Kemudian Andreas Msen, SE dan Yustinus Noriwari, STh,” ungkap Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Nichodemus Ronsumbre dan Akmal Bachri, Habel Rumbiak, SH ketika dikonfirmasi Papua Today.

Menurut Habel Rumbiak, pihaknya siap mempertahankan apa yang telah diputuskan oleh PTTUN Makassar dengan mengajukan kontra memori kasasi agar Mahkamah Agung menolak kasasi dari KPU Biak Numfor, jika KPU Biak Numfor mengajukan kasasi ke MA.

Dikatakan, sesuai dengan putusan PTTUN Makassar yang mana meminta KPU Biak Numfor untuk mencabut keputusan KPU Biak Numfor Nomor : 02/HK.03.2-kpt/9106/KPU-Kab/II/2018 tentang penetapan pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor tahun 2018 pada tanggal 12 Februari 2018.

“Jadi PTTUN menimbang bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan dalam pertimbangan, dimana telah terbukti bahwa calon petahana Herry Ario Naap, SSi, MPd telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016 juncto pasal 89 ayat 2 PKPU Nomor 15 tahun 2017,” bebernya.

Habel Rumbiak menambahkan, tindakan Calon Bupati Hery Ario Naap untuk mengganti pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Biak dalam hal ini Direktur RSUD Biak Numfor, dr. Edy Rumbarar yang digantikan oleh dr. Ricardo Mayor sebagai Pelaksana Tugas Direktur RSUD Biak pada tanggal 20 November 2017.

“Pasal 89 PKPU Nomor 3 tahun 2017 yang tertulis di pasal 89 ayat 2 berbunyi bakal calon petahana dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum penetapan tanggal pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon dan jika itu dilanggar maka petahana sesuai yang tertuang dipasal 3 dianggap tidak memenuhi syarat,” tutur Habel Rumbiak.

Dengan demikian, lanjut Habel Rumbiak, PTTUN memerintahkan KPU Kabupaten Biak Numfor untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru dimana hanya dimana hanya mengikutkan Nichodemus Ronsumbre – Ir. Akmal Bachri Hi Kalabe dan Andreas Msen, SE – Yustinus Noriwari, STh.

“Secara substansial harus ada SK baru karena SK sebelumnya itu dinyatakan cacat hukum dan harus dibatalkan dan gugatan dari penggugat dikabulkan,” imbuhnya pengacara terkenal di Papua ini.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait putusan PTTUN Makassar tersebut, Ketua KPU Biak Numfor, Jackson Maryen menyebutkan bahwa pihaknya belum mengambil langkah-langkah mengingat masih menunggu petunjuk dari KPU Papua maupun KPU Pusat terkait dengan putusan PTTUN Makassar yang membatalkan putusan KPU Biak Numfor tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pilkada Kabupaten Biak Numfor tahun 2018.

“KPU Biak masih konsultasi ke KPU Papua dan KPU Pusat untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut,” katanya.

Ketika disinggung soal peluang KPU Biak Numfor untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Jackson kembali menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU Papua maupun KPU Pusat. (ist/dm)

LEAVE A REPLY