JAYAPURA (PT) – Dalam rangka menekan peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah Papua, Satgas Yonif Raider 501/Kostrad, Pos Skamto, Kabupaten Keerom menggelar razia dadakan yang dilaksanakan di depan Pos Skamto Jalan lintas Koya-Arso, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, Rabu (25/4/2018).
Sementara itu, Satgas Yonif 323/Kostrad, Pos Camp 19 Kabupaten Boven Digoel berhasil menyita miras milik warga.
Untuk razia di Arso dipimpin langsung oleh Komandan Pos Skamto, Lettu Inf. Dalimunte berhasil menyita dan mengamankan 46 botol miras dari 2 orang tersangka berinisial HN (20) dan EK (27).
Saat terjaring, HN dan EK hendak melintas dari arah Aberpura menuju Arso menggunakan kendaraan sepeda motor. Ketika diperiksa, didapati 46 botol miras berbagai jenis berada di motor tersebut, diantaranya Vodka 24 botol, Anggur Merah 14 botol, Robinson 7 botol, dan Whisky 1 botol. Saat diperiksa, HN dan EK juga tidak membawa kartu identitas diri.
Dari penuturan keduanya, miras tersebut dibeli dari Abepura dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi rencananya akan dijual kembali.
Sementara itu, Satgas Yonif Raider 323/Kostrad kembali mengamankan minuman keras yang dianggap meresahkan oleh masyarakat Camp 19, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Kamis (26/04/2018).
Penangkapan dan penyitaan miras ini berawal dari adanya laporan warga Camp 19 yang resah akibat maraknya pemuda-pemuda yang mabuk dan membuat onar di lingkungannya.
Pos KM 30 yang berlokasi paling dekat dengan wilayah Camp 19 secara responsif menanggapi keluhan tersebut.
Berdasarkan laporan adanya pemuda yang mabuk membuat keributan, Lettu Inf Edy Riwanto selaku Danki SSK 3 Satgas Yonif Raider 323 beserta 7 orang anggota segera datang dan mengamankan pemuda.
Bekerja sama dengan Babinkantibmas Polsek Jair pelaku berhasil diamankan dan dibawa menuju Pos Security PT. Tunas Sawa Erma Pop A.
Setelah dimintai keterangan tentang asal miras itu ia peroleh, didapatkan informasi bahwa pemiliknya membeli dari warga yang tinggal di barak karyawan PT. Tunas Sawa Erma.
Dengan didampingi pihak security perusahaan, Danki SSK 3 mendatangi rumah yang dibeli miras dan berhasil menemukan 30 botol miras yang belum terjual dari berbagai merk. Barang bukti miras tersebut pun segera diamankan dan nantinya akan dihancurkan sebagai bentuk perang terhadap miras oleh Satgas Yonif Raider 323 dan Polres Bovendigoel.
Selama penugasan ini memang sudah beberapa kali Satgas Yonif Raider 323 Kostrad melakukan penangkapan dan penyitaan miras yang beredar di masyarakat.
“Selain meresahkan warga masyarakat, efek dari miras akan membuat orang tidak terkendali dan dapat berdampak terhadap meningkatnya tindak kejahatan”, jelas Lettu Inf Edy Riwanto. (jul/dm)